Pilkada DKI 2024
Prof Jimly Dukung RIDO Gugat ke MK, Tunjukkan Ada Tak Beres di Pilkada Jakarta
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Berdasar laporan di Polres Metro Jakarta Timur, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti disangkakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yakni Pasal 178B terkait setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Kemudian Pasal 178C berisi setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.
"Terlapor ada dua, inisial RH (Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti) dan K (Pamsung TPS 28 Pinang Ranti)," lanjut Ahmad.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.