Pilkada 2024

Hasil Pilkada Kota Bekasi Tri-Harris Menang Selisih 7.079 Suara dari Heri-Sholihin

Pasangan calon (paslon) 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe menang dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan calon (paslon) 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe menang dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi.

Dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 3-6 Desember 2024, pasangan Tri-Harris menang dengan perolehan selisih suara 7.079 dengan paslon 01 Heri Koswara-Sholihin.

"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01 dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari.

Eli menjelaskan, proses rekapitulasi berjalan normal dengan dinamika yang muncul. Namun  tidak sampai mengakibatkan molor melebihi target rampung 6 Desember 2024. 

"Jadi kalau sanggahan, masukan itu kita tuangkan ke dalam keberatan saksi atau kejadian khusus seperti persoalan kemarin juga hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan rekap itu kita tuangkan ke D hasil (formulir)," sambungnya.

Untuk Pilwakot Bekasi, paslon Tri Adhianto-Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak dengan 459.430. 

Disusul paslon 01 Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh suara 452.231, lalu paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara. 

Kata eli, hasil perolehan suara tidak berubah dari rekapitulasi berjenjang yang sudah dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Sesuai dengan rekap PPK, kita juga transparansi sangat terbuka baik melalui aplikasi sistem Sirekap, ada perbaikan atau apapun itu kita lempar ke forum sehingga kita bisa teliti dan cermati bersama," jelas dia. 

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA Terkuak Tiga Mitos di Pilkada Jakarta yang Menjadi berkah Bagi Pramono-Rano. Pengamat Heran Ridwan Kamil Gelendotan dengan Prabowo dan Jokowi.
KLIK SELENGKAPNYA Terkuak Tiga Mitos di Pilkada Jakarta yang Menjadi berkah Bagi Pramono-Rano. Pengamat Heran Ridwan Kamil Gelendotan dengan Prabowo dan Jokowi.

Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan paslon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika dalam kurun waktu tiga hari kerja pasca-pleno rekapitulasi tingkat kota, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat ketetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved