Pilkada DKI 2024
Koar-koar Mau Layangkan Gugatan ke MK, Timses RIDO Diminta Kubu Pram-Rano Legowo Terima Kekalahan
Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi meminta kubu RIDO legowo menerima kekalahan di Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi meminta kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) legowo menerima kekalahan di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini disampaikan Pras menanggapi rencana pasangan nomor urut 01 itu yang akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya minta nomor satu, jangan istilahnya emosional, kalah menang setelah pesta demokrasi sudah biasa, harus legowo,” ucapnya, Selasa (10/11/2024).
Politikus senior PDIP ini pun meminta kubu RIDO tak mencari-cari kesalahan untuk memuluskan langkah mereka ke MK.
Apalagi, hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunjukkan selisih yang jauh antara suara Pram-Rano dengan Ridwan Kamil-Suswono.
Adapun, pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen.
Sedangan, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen).
“Kalau dia memang tidak mau menerima hasil ini, silakan saja ke MK, itu kan alurnya, tapi jangan dicari-cari karena perbandingannya satu dan tiga hampir 10 persen bos, gimana dia mau ke MK,” ujarnya.
Terlepas dari rendahnya anga partisipasi masyarakat, Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menilai, Pilkada Jakarta 2024 sudah berjalan dengan sangat baik.

“Saya berterima kasih kepada KPU dan aparat keamanan bahwa pilkada sangat demokratis,” kata dia.
Sebagai informasi, kubu Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya menyampaikan bakal segera mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Sampai saat ini, kubu RIDO masih menyusun tuntutan-tuntutan yang akan dilayangkan ke MK atas hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada keterangan terkait jadwal Tim Pemenangan RIDO bakal melayangkan gugatan ke MK.
Di sisi lain, gugatan PHPU untuk Pilkada Jakarta paling lambat diserahkan pada Rabu (11/12/2024) besok.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.