Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang
Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko hingga sekujur tubuh babak belur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko hingga sekujur tubuh babak belur.
Korban, Dwi Ayu Darmawati (19) dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Dwi yang sedang bekerja menolak permintaan pelaku berinisial G untuk membawa makanan dipesan pelaku secara online ke ruang kamar pribadi G.
Dwi menolak permintaan karena pelaku menyuruhnya menggunakan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.
"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).
Kala itu sebenarnya terdapat pegawai lain yang berada di lokasi, tapi karena takut mereka hanya bisa diam melihat tindak penganiayaan dan mendokumentasikan kejadian sebagai barang bukti.
Dalam video tersebut tampak jelas pelaku melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Dwi, sementara pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan.
Hanya orangtua dari G yang berupaya menyelematkan korban dengan cara menarik Dwi ke luar toko, dan menyarankannya agar melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
"Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil," ujarnya.

Nahas ketika kembali masuk ke toko pelaku masih berada di lokasi, lalu seketika kembali melemparkan sejumlah benda ke tubuh Dwi sehingga korban melarikan diri ke bagian dapur.
Dalam keadaan Dwi yang tersudut tidak bisa melarikan diri pelaku terus melemparkan barang-barang di sekitarnya, termasuk loyang untuk membuat kue ke arah kepala korban.
Setelah lemparan loyang yang mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, barulah G berhenti melakukan tindak kekerasan dan korban dapat melarikan diri.
"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.
Dwi sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi di wilayah Penggilingan untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala yang dialami.
Di klinik Dwi sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun Dwi menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.
Usai mendapat penanganan medis awal Dwi didampingi sejumlah pegawai rekan kerjanya yang melihat kejadian melaporkan kasus ke Polsek Cakung, sesuai tempat kejadian perkara.
Namun oleh petugas Polsek Cakung, Dwi diarahkan membuat laporan penganiayaan dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut Dwi.
Laporan Dwi diterima di dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Bahkan setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial, hingga Dwi tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.
Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.