Viral di Media Sosial

Pengakuan Sepasang Kekasih Viral Dikawal Polisi Gegara Ogah Macet di Puncak: Mobil Mau Dipakai

Sepasang kekasih tengah viral di media sosial gegara video mereka yang tengah jalan-jalan ke Puncak Bogor dikawal petugas kepolisian guna menghindari

|
Kolase TribunnesBogor.com
Viral konten sepasang kekasih dikawal Patwal Polisi jalan-jalan ke Puncak Bogor 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sepasang kekasih tengah viral di media sosial gegara video mereka yang tengah jalan-jalan ke Puncak Bogor dikawal petugas kepolisian guna menghindari macet.

Kini, videonya sudah beredar luas di media sosial lantaran banyak akun yang merepost atau memposting ulang video dari pemilik akun TikTok @Simplyfun.

Dalam video tersebut, ada caption yang dibuat dengan menunjukkan sang wanita enggan untuk bermacet-macetan ketika diajak ke Puncak oleh pacarnya.

"Jalan ke Puncak yu "

"Ah macet nanti"

"Aku tau kamu gak bisa macet ko sayang".

Kemudian gambar berikutnya menampilkan video mereka yang belum diketahui identitasnya ini tengah memberi makan hewan, yang diketahui di Taman Safari Bogor.

Berikutnya, video menampilkan kondisi jalan yang macet dan di depan mobil mereka ada polisi yang mengawal. Sehingga kendaraan mereka membelah kemacetan tersebut.

Selanjutnya, pemilik akun langsung membuat klarifikasi dengan mematikan kolom komentarnya.

Mengenakan baju berwarna putih, wanita tersebut sempat berpose sebelum membeberkan klarifikasinya.

"Hai guys jadi aku mau klarifikasi perkara video aku yang viral dan udah kesebar ke mana-mana jadi cerita sebenarnya nggak sesuai sama apa yang kalian lihat dan opini-opini publik lainnya," jelasnya dikutip Minggu (15/12/2024).

lihat fotoRika Amiyana merupakan pengantin wanita yang meninggal dunia setelah melaksanakan proses ijab kabul, di Pekon Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis (5/12/2024). Padahal di hari itu harusnya menjadi momen bahagia dirinya bersama pasangannya, Nur Kholik. Berikut 5 faktanya, termasuk firasat MUA saat merias Rika
Rika Amiyana merupakan pengantin wanita yang meninggal dunia setelah melaksanakan proses ijab kabul, di Pekon Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis (5/12/2024). Padahal di hari itu harusnya menjadi momen bahagia dirinya bersama pasangannya, Nur Kholik. Berikut 5 faktanya, termasuk firasat MUA saat merias Rika

Dalam pengakuannya, wanita tersebut mempersilakan para warganet berpendapat dan memberikan opini apapun.

Sebab, ia mengakui caption yang dibuatnya menimbulkan spekulasi negatif.

"Pertama aku jalan sama pacar aku jam 08.00 pagi emang iya iya emang Tujuannya ke Taman Safari jalan-jalan. Tapi dari rumah sampai Taman Safari itu kita tuh sekitar 2 jam sampai jam 10.00 dan itu nggak dikawal sama sekali," lanjutnya.

Wanita tersebut melanjutkan, pengawalan dilakukan karena kekasihnya meminta polisi tersebut untuk ikut turun ke bawah.

Sebab mobil yang dibawanya sat itu diminta untuk segera pulang karena untuk mengantarkan orang sakit.

"Pas sudah sampai kita main wisata sekitar siang bokap cowok aku nih nelpon ternyata mobilnya mau dipakai sore buat nganter saudaranya yang sakit."

"Akhirnya cabut dari Taman Safari jam 03.00 sore terus sampai Simpang Safari itu macet kan Di situ ada polisi Patwal lagi berhenti mau turun ke bawah akhirnya cowok aku buka kaca karena melihat si patwal itu nanya 'mau kemana kan',"

"Polisinya jawab mau ke bawah terus kita nanya Pak boleh ikut nggak kita ada keperluan Dada aku mau anterin orang sakit kata polisi Oh ya udah sekalian nggak apa-apa ke bawah nah di situ setelah sampai gerbang tol Ciawi udah dilepas," jelasnya.

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved