Viral di Media Sosial
Terancam Bui 5 Tahun,Polda Sumsel Buka Peluang Damai antara Dokter Koas Unsri dan Pelaku Pengaiayaan
Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dokter Koas Universitas Sriwijaya ,Muhammad Luthfi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dokter Koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Muhammad Lutfi Hadhyan (21).
Fadilla memberikan bogem mentah hingga Luthfi mengalami luka lebam di pelipis kiri, mata lebam memerah dan luka di sebagian wajah bagian bawah.
Kini meringkuk di tahanan Polda Sumsel dan dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Buka Peluang Damai
Kendati demikian, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membuka peluang damai lewat jalur restorative justice antara Lutfi dan Fadilla.
"Ya tentu sebagai upaya yang mungkin mereka bisa kalau ada kesepakatannya ya kenapa tidak," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto seperti dikutip Metro TV News yang tayang pada Sabtu (14/12/2024).
Meski begitu, polisi sampai saat ini masih fokus untuk menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh pihak Lutfi.
Kronologi
Peristiwa itu awalnya diduga dipicu oleh jadwal piket jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Luthfi adalah mahasiswa profesi dokter Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, yang berstatus ketua kelompok stase anak di RSUD Siti Fatimah, Palembang.

Sebagai ketua, Luthfi, bertanggung jawab membuat jadwal jaga.
Namun, ada salah satu rekannya, dokter koas junior, Lady Aurellia Pramesti, tidak sepakat dengan jadwal tersebut.
Lady menganggap jadwal yang telah diatur tidak adil.
Terlebih, saat malam pergantian tahun baru, Lady bersama Lina sudah memiliki acara kumpul keluarga.
Setelah berulang kali diubah, Lady dan Luthfi tetap tidak bersepakat.
Lady kemudian mengadu kepada Lina.
Lina pun mengajak Luthfi bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Dadun, Palembang pada Selasa (10/12/2024).
Dalam pertemuan itu, Lina diduga sempat mengintimidasi Luthfi terkait jadwal piket jaga tersebut.
Luthfi berdalih jadwal itu sudah disusun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lina menilai cara bicara Lutfi tidak sopan sehingga emosional.
Melihat majikannya emosional, Fadilla yang merupakan sopir Lina ikut emosi juga.
Pria berbaju merah tersebut lalu memukuli Lutfi.
Akibat kejadian itu, Lutfi mengalami luka lebam di pelipis kiri, mata lebam memerah dan luka di sebagian wajah bagian bawah. Fadilla pun kini meringkuk di tahanan Polda Sumsel.
Fadilla dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"SM sempat mengintimidasi korban dengan perkataan terkait jadwal jaga Lady. Bahasanya kurang lebih, kenapa anak saya kok dijadwalkan jaga saat malam tahun baru. SM tidak senang dengan jadwal itu karena Lady akan mengikuti agenda kumpul keluarga."
"Luthfi coba menjelaskan tetapi nada bicaranya dianggap tidak sopan. Akhirnya, SM emosional yang membuat Fadilla ikut emosi dan memukuli korban," kata Anwar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.