Istri Selingkuh Seret Suami
5 Fakta Istri Kepergok Selingkuh Seret Suami Ratusan Meter di Cipayung, Sahroni Ngeri: Main Gila
Simak deretan fakta istri kepergok selingkuh seret suami ratusan meter memakai mobil. Peristiwa itu terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak deretan fakta istri kepergok selingkuh seret suami ratusan meter memakai mobil.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024.
Tragedi istri seret suami sampai membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ngeri.
Pasalnya, Sahroni menyebutkan istri bernama Melody Sharon (31) bermain gila-gilaan dengan dua pria.
Aksi selingkuh itu akhirnya diketahui oleh AG (35). Akhirnya, AG diseret istri menggunakan mobil sejauh 200 meter.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus istri seret suami di Jakarta Timur:
1. Istri Main Gila
Politikus NasDem Ahmad Sahroni menyebutkan suami pelaku mengalami patah kaki akibat diseret oleh istrinya.
Hal itu diunggah politikus NasDem itu melalui instagram pribadi @ahmadsahroni88.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil , memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih )," kata Sahroni.
2. Kronologi
Kronologi perempuan bernama Melody Sharon menyeret suaminya berinisial AG menggunakan mobil yang dikendarai tersangka di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa MS sedang berselingkuh dengan seorang pria.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.
Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
3. Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.
4. Tersangka Juga KDRT
Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.
AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.
Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).
5. Tersangka Ditahan
Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat MS tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.
Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Nicolas.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
"Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV," tutur Nicolas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.