Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online

Sebentar lagi musim lapor SPT Tahunan tapi lupa EFIN? Berikut ini cara minta nomor EFIN untuk lapor SPT tanpa datang ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Simak cara aktivasi dan solusi lupa kode EFIN untuk lapor SPT tahunan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak terasa sebentar lagi 2025, memasuki waktu lapor SPT Tahunan, simak cara minta nomor EFIN tanpa ke kantor pajak.

Masa pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 setiap tahunnya.

Setiap tahun, ada saja kendala yang dialami oleh sejumlah wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.

Kendala yang paling sering dialami oleh wajib pajak saat lapor SPT Tahunan adalah lupa kode Electronic Identification Number atau EFIN.

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Solusi lupa EFIN wajib pajak
Solusi lupa EFIN

Lantas bagaimana solusi jika lupa EFIN?

Berikut solusi lupa EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.

Cara mendapatkan kode EFIN secara online

Setidaknya ada empat cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:

Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak!

Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak lupa.efin@pajak.go.id.

Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut iniĀ 
  • Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Call center Kring Pajak

Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.

Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.

Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

Live Chat www.pajak.go.id

Bagi kamu yang lupa EFIN dapat menggunakan layanan live chat melalui situs pajak.go.id pada saat jam kerja. Berikut panduannya:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan logo pop-up 'Live Chat' atau ' Chat Pajak' pada bagian pojok kanan bawah. Sistem chat akan menanyakan beberapa data wajib pajak.
  • Pada bagian select a question, pilih jawaban 'Lupa EFIN Perorangan atau Badan'
  • Lalu tekan 'Connect.' Anda akan diminta menunggu antrian untuk terhubung dengan live agent pihak DJP.
  • -Silakan tunggu hingga terhubung dan sampaikan keluhan Anda terkait dengan lupa EFIN

Nantinya, live agent akan mengajukan beberapa pertanyaan. Anda juga akan diminta untuk melengkapi data seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, email, serta nomor telepon wajib pajak.

Kemudian setelah data terlengkapi, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Selain menggunakan 3 cara tersebut, Anda juga bisa menghubungi kantor KPP masing-masing sesuai domisili KTP untuk meminta nomor EFIN.

Pantauan TribunJakarta.com, ada beberapa KPP daerah yang menyediakan layanan lupa EFIN melalui WhatsApp dan media sosial.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved