Terungkap Ini 5 Bandar Judi Online yang Pernah Disebut Budi Arie, Ternyata Perusahaan Besar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sempat menyebut ada lima bandar yang mengatur judi online di Indonesia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sempat menyebut ada lima bandar yang mengatur judi online di Indonesia.
Ia mengungkapkannya di sebuah acara siniar di platform Youtube pada 2 Agustus 2024 silam.
Namun, Budi Arie enggan membeberkan kelima nama bandar judi online tersebut.
Pakar telematika, Roy Suryo, yang belakangan aktif membahas mengenai judi online merespons ucapan Budi Arie itu.
Ia mengatakan kelima bandar judol merupakan perusahaan besar yang telah mengantongi izin berusaha.
"Sekarang kita buka aja, lima bandar judi itu, sebenarnya kenapa dia (Budi) tahu? Harusnya itu adalah keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada lima perusahaan yang mendapatkan izin atau mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk melakukan permainan dalam tanda kutip taruhan," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Youtube @forumkeadilanTV yang tayang pada Selasa (24/12/2024).
Ia lalu membeberkan inisial kelima bandar judi online itu.
"Inisialnya adalah GGS kemudian PAU, VCG, PDE, PSC. Nah, lima itu yang disebut oleh pak menteri waktu itu," katanya.
Budi Arie seharusnya melakukan penindakan terhadap kelima bandar judi itu.
Sebab, Budi dinilai Roy memiliki jabatan sangat tinggi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto kala itu.
"Dia kan ketua tim pencegahan, jadi kalau seseorang yang menjabat dan punya otoritas untuk mencegah, dia tahu ada lima bandar besar, lima itu tidak dilakukan penangkapan sama sekali atau penyidikan, ya dia otomatis bisa dianggap abai, lalai atau membiarkan, kena (pidana)," pungkasnya.
Diperiksa Bareskrim
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024).
Usai diperiksa, ia mengaku akan menaati hukum dan turut membantu memberantas judi online.
Budi Arie Setiadi mengaku diperiksa selama dua jam terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Dua jam, dua jam,” jawab Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Namun, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini enggan membeberkan perihal materi pemeriksaannya.
“Pokoknya tunggu keterangannya (Kepolisian),” ujar Budi Arie.
Menurut dia, materi pemeriksaan adalah bagian dari penyidikan sehingga merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus judi online tersebut.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” katanya.
Namun, Budi Arie menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan adalah untuk membantu pihak Kepolisian terkait penyidikan kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisan dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingungan Komdigi,” ujarnya.
Apalagi, menurut dia, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.
Diketahui, Budi Arie diperiksa terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi yang dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) itu mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait penanganan kasus judi online, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengatakan bahwa sepanjang 5-20 November 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada 21 November 2024.
Kemudian, Wahyu mengungkapkan, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk ini sebanyak Rp 77,6 miliar.
Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini. Barang-barang itu di antaranya, 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet.
Kemudian ada 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api turut disita terkait kasus judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Usai Noel Ditangkap KPK, Politikus PDIP Seret Nama Ketum Projo Budi Arie: Belum Pantas Jadi Pejabat |
![]() |
---|
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina: Malu Negara Kalau Kabulkan PK |
![]() |
---|
Beraninya Roy Suryo Singgung Rezim dan Kriminalisasi ke Prabowo, Kapolda Metro Baru Kena Semprot |
![]() |
---|
Roy Suryo Ogah Lama-lama Diperiksa di Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Diberi Tenggat |
![]() |
---|
Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Kapolda Metro yang Baru Evaluasi Kinerja Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.