Viral di Media Sosial

6 Fakta Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras, Pelaku Guyur Korban Usai Selesai Mandi

Seorang mahasiswi di Kota Yogyakarta menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasih korban, Billy (25). 

Kompas.com
Dua tersangka penyiaraman air keras terhadap N, Billy dan Satim saat digelandang Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024) 

Satim lalu mendatangi kos itu pada pukul 18.30 WIB dan menemukan korban baru selesai mandi. 

Tanpa berkata apa pun, Satim langsung menyiramkan air keras itu hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban. 

Korban pun berteriak keras dan setelah itu Satim melarikan diri. 

Korban kini masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Akibat perbuatannya, Billy dan Satim dijeran pasal berlapis, Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 354 ayat 2 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tertingginya 12 tahun penjara. (Kompas.id)

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved