Dicopot Imbas Kasus Pemerasan di DWP, Segini Harta AKBP Malvino, Sederet Prestasi Pernah Diraih

Dicopot Imbas Kasus Pemerasan di DWP, Segini Harta AKBP Malvino, Sederet Prestasi Pernah Diraih

Kolase Foto TribunJakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto AKBP Malvino Edward Yusticia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Segini harta kekayaan Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat imbas kasus pemerasan DWP.

AKBP Malvino dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, kemarin.

Sanksi tersebut dijatuhi buntut kasus pemerasan terhadap penonton dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

AKBP Malvino disebut ikut turun langsung melakukan pemerasan dalam kasus tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (2/1/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AKBP Malvino awalnya ikut mengamankan penonton dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba pada konser itu.

Dihimpun dari Tribunnews, AKBP Malvino kemudian meminta sejumlah uang kepada para penonton itu dengan maksud untuk membebaskan mereka yang terjaring petugas.

"Saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo, dilansir dari Tribunnews.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Malvino, Polri juga memecat dua anggota polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sekadar informasi, AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

Pada 2016 lalu, ia pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru.

Sederet prestasi pernah diraih selama menjadi anggota Polri.

Malvino pernah dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

Berikut kasus yang pernah berhasil diungkap oleh AKBP Malvino:

  • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018 
  • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020 
  • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020 
  • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020 
  • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
  • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

"Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat," kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

Soal harta kekayaan, Malvino memiliki total harta sebanyak Rp 716.500.000.

Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan AKBP Malvino Edward Yusticia pada 12 Januari 2024.

Harta tersebut terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000.  (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved