Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI: Warning Buat Semua Jajaran! 

Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi tersangka korupsi. Pemprov DKI ingatkan hal tersebut sebagai warning bagi semua jajaran.

Kolase Kompas Grup
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar. Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi tersangka korupsi. Pemprov DKI ingatkan hal tersebut sebagai warning bagi semua jajaran. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud).

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Ia pun menekankan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemprov DKI pun disebutnya siap bekerja sama dengan pihak Kejati untuk membantu penyelesaian kasus yang diperkirakan merugikan daerah sebesar Rp150 miliar ini.

“Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini pun mewanti-wanti seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak supaya tak terulang lagi di kemudian hari.

“Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” kata dia.

“Serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya menjelaskan.

Modus Korupsi 

Kejati DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.

“Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan seorang berinisial GAR dari salah satu event organizer (EO) rekanan Disbud DKI Jakarta.

Syahroni menjelaskan, Iwan dan Fairza bersama GAR bersepakat untuk menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Disbud DKI Jakarta.

”Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” ujarnya.

Kemudian, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya.

Selanjutnya, GAR menarik kembali uang tersebut dan ditampung di rekening pribadinya yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW san MFM.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

“Sedangkan tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved