Bos Rental Tewas Ditembak
Kapolda Banten Akui Bos Rental Mobil Bawa Dokumen Lengkap, Laporan Ditolak Karena Anggotanya Lalai
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Aryo Seto mengakui, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) sudah membawa bukti-bukti kepemilikan mobilnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Aryo Seto mengakui, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) dan anaknya, Rizky Agam Putra sudah membawa bukti-bukti kepemilikan mobil yang dicuri saat melapor ke Polsek Cinangka.
Namun Bripka Deri Andriani yang menerima laporan tersebut disebut Irjen Suyudi menolaknya setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan.
“Dokumen ini (kepemilikan kendaraan) sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kami itu melakukan pendampingan,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mako Koarmada, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Bukannya memberikan pendampingan, namun laporan bos rental itu ditolak mentah-mentah oleh jajaran Polsek Cinangka.
Hal ini pun disebut Suyudi terjadi akibat kelalaian Bripka Deri yang tak memberikan informasi secara utuh saat berkoordinasi dengan atasannya.
“Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utus melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya,” ujarnya.
“Sehingga kapolsek ini menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing,” tambahnya menjelaskan.
Tak hanya itu, laporan bos rental mobil itu juga ditolak lantaran Polsek Cinangka menilai tak memiliki anggota yang cukup yang standby untuk melakukan pendampingan.
“Anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal, seharusnya anggota itu bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek, tapi itu tidak dilakukan,” tuturnya.
Atas kelalaian ini, Irjen Suyudi pun menegaskan bakal menindak tegas jajaran Polsek Cinangka, termasuk sang kapolsek dan Bripka Dedy Irwanto yang malam itu turut mendampingi Bripka Deri.
Mereka pun terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kami demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Kurniawan membuat video klarifikasi yang diunggah di media sosial instagram Polsek Cinangka.
Dalam video tersebut, Asep berdalih pendampingan tak dilakukan lantaran Ilyas cs tak menunjukkan bukti-bukti kepemilikan mobil.
"Polsek Cinangka pada tanggal 2 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB, kedatangan satu unit mini bus yang berisikan kurang lebih enam sampai tujuh orang pria dewasa."
"Yang saat itu ketika dikonfirmasi menyatakan dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan dari rental. Bermaksud untuk meminta pendampingan untuk melakukan satu unit kendaraan mobil di Cinangka," kata Asep pada video yang diunggah di Instagram Polsek Cinangka (@polsek_cinangka_polres_cilegon) pada Jumat (3/1/2025).
Asep lantas menyebut Agam dan tim rental terburu-buru dan tidak menunjukkan surat-surat kendaraan yang hendak ditarik karena diduga akan digelapkan.
"Namun pada saat yang bersangkutan memohon. Meminta untuk pendampingan dari personel kita. Ya tentunya personel kita yang paling utama adalah menanyakan legalitas ataupun identitas kendaraan yang akan ditarik, kemudian dalam masalah apa."
"Rupanya yang bersangkutan memburu waktu, atau tergesa-gesa, sehingga tidak sempat menunjukan dokumen yang diminta petugas," kata Asep.
Asep mengatakan, pihaknya menawarkan membuat laporan, namun Agam dan tim disebut terburu-buru sehingga menolaknya.
"Namun demikian Polsek Cinangka berusaha keras semaksimal mungkin melayani masyarakat. Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan. Namun kami juga tidak mau melanggar aturan karena ini berkenaan dengan upaya paksa."
"Jadi ditawarkan oleh anggota kita untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penarikan mobil tersebut. Namun demikian yang bersangkutan tergesa-gesa, lanjut keluar dari Polsek Cinangka melanjutkan perjalanan," kata Asep.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Tak Berkeadilan, Keluarga Kecewa Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| 'Sakit Hati' Kecewanya Anak Bos Rental Tahu Oknum TNI AL Pembunuh Ayahnya Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, 2 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Wajib Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
|
|---|
| Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.