Syarat Nikah Terbaru 2025 dari Kemenag, Cara Daftar Serta Dokumen yang Diperlukan 

Berikut ini adalah syarat nikah terbaru tahun 2025, simak dokumen yang diperlukan serta cara daftarnya.

pexels.com
Ilustrasi - Berikut ini adalah syarat nikah terbaru tahun 2025, simak dokumen yang diperlukan serta cara daftarnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini adalah syarat nikah terbaru tahun 2025, simak dokumen yang diperlukan serta cara daftarnya. 

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan regulasi baru tentang pencatatan nikah untuk tahun 2025 ini. 

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan diundangkan mulai 30 Desember 2024. 

Jika sebelumnya akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, dalam regulasi baru tersebut, tertulis bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. 

Syaratnya asalkan atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah. 

Aturan baru ini tertulis dalam pasal 16 PMA Nomor 30 tahun 2024 tersebut. 

Mengacu pada regulasi baru ini, berikut cara daftar nikah tahun 2025 dan syarat-syaratnya. 

Cara pendaftaran kehendak nikah dan syaratnya

Dalam pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024, dijelaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
  2. Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
  3. Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya. 

Daftar dokumen yang wajib dilampirkan untuk daftar nikah

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin: 
  • Foto kopi akta kelahiran; 
  • Foto kopi kartu tanda penduduk; 
  • Foto kopi kartu keluarga; 
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; 
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; 
  • Persetujuan calon pengantin: 
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun; 
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; 
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; 
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; 
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; 
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati. 

Itulah cara daftar nikah terbaru lengkap dengan syarat-syaratnya tahun 2025. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel.  Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved