Agung Laksono Minta Kementerian Hukum Kaji Ulang Kepengurusan PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) versi kepemimpinan Agung Laksono meminta Kementerian Hukum mengkaji ulang penetapan Ketua PMI periode 2024-2029.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Palang Merah Indonesia (PMI) versi kepemimpinan Agung Laksono meminta Kementerian Hukum mengkaji ulang penetapan Ketua PMI periode 2024-2029.
Agung Laksono mengatakan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) dirinya terpilih menjadi Ketua PMI dan berhak mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum.
PMI versi kepengurusan Agung Laksono pun menyebut sudah melakukan audiensi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo pada Selasa (7/1/2025).
"Kami beraudiensi, kami menyatakan ini yang terjadi. Jangan sampai kemudian sepihak dapat informasi, dari pihak yang lain juga," kata Agung di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025).
Menurut Kementerian Hukum, PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla merupakan hasil sah atas Munas PMI ke-22 dan sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
Sementara dalam mediasi dengan Ditjen AHU Kementerian Hukum, PMI versi munas tandingan meyakini berdasar bukti-bukti dimiliki Agung Laksono lah ketua PMI periode 2024-2029.
Di antaranya bukti Agung Laksono mengantongi 254 suara dari total 407 peserta Munas yang dihadiri pengurus PMI dari tingkat kota, kabupaten, dan provinsi secara nasional.
"Kami sampaikan secara tertulis maupun secara lisan. Kami percaya pemerintah punya niat baik untuk bisa menyelesaikan, kami tidak ingin konflik berkepanjangan, kami ingin cepat selesai," ujarnya.
Agung menuturkan dalam audiensi dengan Widodo beserta sejumlah pejabat Ditjen AHU itu pihaknya diterima dengan baik, sehingga berharap penyelesaian terkait dualisme kepengurusan PMI.
Untuk sementara PMI versi kepengurusan Agung Laksono menyatakan akan menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Hukum, dan belum berencana mengambil langkah hukum.
"Kami tidak memberikan waktu (Kementerian Hukum mengkaji dualisme kepengurusan PMI). Tapi secepatnya, kami sudah sampaikan kalau bisa penuh cepat akan lebih baik," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas terkait SK kepengurusan PMI dan mediasi Ditjen AHU dengan PMI versi Agung Laksono.
Namun hingga berita ditulis Supratman urung merespon terkait SK kepengurusan PMI yang dikeluarkan Kementerian Hukum, dan mediasi antara Ditjen AHU dengan PMI versi Agung Laksono.
Sebelumnya Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan PMI periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla, pengesahan ini tertuang dalam nomor M.HH-AH.01-11.
Jusuf Kalla lalu menyatakan tidak ada dualisme dalam kepengurusan di PMI karena pemerintah sudah mengeluarkan keputusan dan pengesahan atas Munas ke-22 PMI.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Agung-Laksono-di-Jatinegara.jpg)