Cerita Kriminal
Sempat Buron, Muncikari di Jaksel yang Paksa 2 Remaja Perempuan Layani 70 Pria Ditangkap
Polisi menangkap muncikari berinisial R alias Tobak yang menjual dua remaja perempuan di Jakarta Selatan yakni AMD (17) dan MAL (19).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap muncikari berinisial R alias Tobak yang menjual dua remaja perempuan di Jakarta Selatan yakni AMD (17) dan MAL (19).
Tobak mempekerjakan kedua korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan baru menggaji mereka jika sudah melayani 70 pria.
Tobak sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sebelum diringkus tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Renakta Polda Metro Jaya, akhirnya DPO kami tertangkap atas nama R alias Tobak," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Kamis (16/1/2025).
Nunu menjelaskan, Tobak ditangkap pada hari ini di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelahnya, Tobak langsung dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
"Hari ini kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Tanjung Priok," ungkap Kanit Reskrim.
Selain Tobak, polisi juga mengamankan empat orang lainnya. Dua di antaranya adalah ibu dan kekasih Tobak.
"Jadi yang empat itu kami masih mintai keterangan sebagai saksi," ujar Nunu.
Diberitakan sebelumnya, AMD dan MAL sudah dipekerjakan sebagai PSK selama sekitar tiga bulan sejak Oktober hingga Januari 2024.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, masing-masing korban sudah melayani ratusan pria hidung belang.
"(Korban) sudah tiga kali gajian. Iya betul (melayani 210 pria)," tutur Kanit Reskrim.
Ia mengungkapkan, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing (WNA) juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ungkap Nunu.
Polsek Metro Kebayoran Baru sebelumnya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya yaitu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. RA dan MRC berperan sebagai admin Michat, sedangkan MR dan R bertugas mengantar korban bertemu pelanggan.
"TPPO itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Nunu, Selasa (14/1/2025).
Nunu menjelaskan, AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.
"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.
Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," ujar Kanit Reskrim.
Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.
Saat ini keempat tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.