Kata Pengendara Soal Kebijakan Tilang Manual Dihapus Diganti Sistem Digital Cakra Presisi
Polda Metro Jaya telah menghampus sistem tilang manual, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diganti dengan cara digital melalui Cakra Presisi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polda Metro Jaya telah menghampus sistem tilang manual, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diganti dengan cara digital melalui Cakra Presisi.
Menanggapi hal itu, pengendara mobil bernama Ooy mengatakan, sistem tilang manual memang lebih rumit pada saat proses sidang atau pengambilan alat bukti pelanggaran.
"Kalau tilang manual sama ETLE ada plus-minusnya. Saya pernah ditilang di Pancoran. Saya kan masuknya Kelapa Gading. Tapi kita ngambilnya tetap di Pancoran, enggak bisa yang di Gunung Sahari,"kata Ooy, dijumpai di Bekasi, Selasa (21/1/2025).
Sedangkan untuk sistem tilang digital atau ETLE (electronic traffick law enforcement), dia membayangkan bakal memberatkan jika pada penerapannya kurang sosialisasi ke pengendara.
"Kalau ETLE seharusnya bisa ngambil di mana saja, sudah gitu enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," ucapnya.
Secara pribadi, Ooy masih lebih sepakat dengan sistem tilang manual ketimbang digital yang baru-baru ini resmi diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"(Tilang) manual si kalau saya pribadi, kalau tilang manual kan kita bisa langsung bayar," ucapnya.
Dikutip Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Cakra Presisi merupakan sistem yang mengelola pelanggaran lalu lintas secara digital.
Sistem ini terintegrasi dengan kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ketika pengendara melanggar dan terdeteksi dengan ETLE statis atau ETLE Mobile, surat tilang akan dikirim melalui Whatsapp pemilik kendaraan.
Nomor Whatsapp diperoleh melalui pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK dan proses mutasi.
Ketika mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui nomor Whatsapp, pengendara diwajibkan melakukan klasifikasi melalui situs http://etle-pmj.id.
Pengendara yang melanggar nantinya akan mengisi data seperti nomor kendaraan, nomor telepon dan kode referensi untuk mendapatkan kode bayar sanksi yang harus diselesaikan.
Apabila pelanggar tidak melakukan klasifikasi, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan.
"Pengendara akan menyadari nomor polisi kendaraannya terblokir saat melakukan pengurusan STNK di Samsat," terang dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kepincut Vespa Klasik, Pria di Bekasi Malah Kena Tipu Rp 25 Juta, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Siaran TV Digital Berbayar Dibajak dan Dijual Murah, 2 Pelaku Ditangkap di Madura |
![]() |
---|
Ngopi Kamtibmas di Kebon Kelapa Jakpus, Polisi Beberkan Fakta Temuan Puluhan Sajam Siap Tawuran |
![]() |
---|
Wanita Inisial V & Sosok Ini Jadi Saksi Lihat Gelagat Aneh Arya Daru,Salah Kirim WA Lalu Ubah Tujuan |
![]() |
---|
Teka-teki Wanita Misterius yang Temani Arya Daru Hari Terakhir di GI, Benarkah Ada Cinta Segitiga? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.