Kata Pengendara Soal Kebijakan Tilang Manual Dihapus Diganti Sistem Digital Cakra Presisi

Polda Metro Jaya telah menghampus sistem tilang manual, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diganti dengan cara digital melalui Cakra Presisi. 

Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Ooy, pengendara mobil saat dijumpai di Simpang Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polda Metro Jaya telah menghampus sistem tilang manual, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diganti dengan cara digital melalui Cakra Presisi. 

Menanggapi hal itu, pengendara mobil bernama Ooy mengatakan, sistem tilang manual memang lebih rumit pada saat proses sidang atau pengambilan alat bukti pelanggaran. 

"Kalau tilang manual sama ETLE ada plus-minusnya. Saya pernah ditilang di Pancoran. Saya kan masuknya Kelapa Gading. Tapi kita ngambilnya tetap di Pancoran, enggak bisa yang di Gunung Sahari,"kata Ooy, dijumpai di Bekasi, Selasa (21/1/2025). 

Sedangkan untuk sistem tilang digital atau ETLE (electronic traffick law enforcement), dia membayangkan bakal memberatkan jika pada penerapannya kurang sosialisasi ke pengendara. 

"Kalau ETLE seharusnya bisa ngambil di mana saja, sudah gitu enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," ucapnya. 

Secara pribadi, Ooy masih lebih sepakat dengan sistem tilang manual ketimbang digital yang baru-baru ini resmi diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

"(Tilang) manual si kalau saya pribadi, kalau tilang manual kan kita bisa langsung bayar," ucapnya. 

Dikutip Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Cakra Presisi merupakan sistem yang mengelola pelanggaran lalu lintas secara digital. 

Sistem ini terintegrasi dengan kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Ketika pengendara melanggar dan terdeteksi dengan ETLE statis atau ETLE Mobile, surat tilang akan dikirim melalui Whatsapp pemilik kendaraan. 

Nomor Whatsapp diperoleh melalui pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK dan proses mutasi. 

Ketika mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui nomor Whatsapp, pengendara diwajibkan melakukan klasifikasi melalui situs http://etle-pmj.id. 

Pengendara yang melanggar nantinya akan mengisi data seperti nomor kendaraan, nomor telepon dan kode referensi untuk mendapatkan kode bayar sanksi yang harus diselesaikan. 

Apabila pelanggar tidak melakukan klasifikasi, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan. 

"Pengendara akan menyadari nomor polisi kendaraannya terblokir saat melakukan pengurusan STNK di Samsat," terang dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved