Pemuda ICMI Layangkan Permohonan Uji Formil dan Materiil Soal Proyek PIK 2 ke MA

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan uji formil dan materiil itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.

"Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukum telah mendaftarkan permohonan uji formil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti, di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Teguh menjelaskan, salah satu alasan mengajukan permohonan uji formil dan materil Permenko yakni karena tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan.

Selain itu, permohonan tersebut diajukan lantaran penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai PSN dinilai tidak melibatkan masyarakat.

Ia menyebut sebagian area PSN di PIK 2 sudah menuai polemik usai bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus.

"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," kata Teguh

"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," imbuh dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved