Update Kecelakaan Maut di Sumedang, Mahasiswa Unpad Jadi Tersangka Tapi Ngaku Tak Ingat Apa-apa

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya di depan kantor Unit BRI Jatinangor di Desa Cikeruh, sekira pukul 07.05 WIB.

TribunJabar/ Kiki Andriana
MAHASISWA UNPAD JADI TERSANGKA - Mahasiswa Unpad, Putra Akbar (23), sopir sedan merah yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun di Jatinangor, melihat mobil miliknya di depan kantor unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Rabu (29/1/2025) kini jadi tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya di depan kantor Unit BRI Jatinangor di Desa Cikeruh, sekira pukul 07.05 WIB.

Peristiwa nahas itu diketahui melibatkan lima kendaraan.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah Hyundai D 1667 YVI , Mio J Z 2445 GG,  Daihatsu Gran Max Z 1509 BC, Honda Beat Z 2678 AAF, dan Honda Beat Z 2066 AAD. 

Kecelakaan ini merenggut satu korban jiwa, dan empat orang dilaporkan terluka.

Korban meninggal dunia itu adalah Ade Supriatna yang merupakan juru parkir BRI.

Pria berusia 67 tahun itu diketahui mengontrak di Dusun Warung Kalde RT 01/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, mobil Hyundai Avega merah nomor polisi D 1667 YVI yang dikemudikan mahasiswa Universitas Padjajaran Fakultas Ilmu budaya Putra Akbar itu melaju tidak terkendali dari arah Sumedang menuju Bandung.

Ade Supriatna yang terlihat tengah duduk di parkiran itu pun tertabrak mobil tersebut.

Jadi Tersangka

Putra Akbar telah ditetapkan jadi tersangka. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mahasiwa Unpad ini belum ditahan oleh pihak kepolisian. 

Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025) sore. 

Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap warga Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang ini lantaran yang bersangkutan mengaku tak ingat kejadian yang menimpanya. 

"Hingga saat ini, statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mengaku tidak ingat sama sekali peristiwa kecelakaan tersebut," kata Arief kepada Tribun Jabar.id. Rabu, petang 

Ia menuturkan, pihaknya bakal melibatkan ahli psikolog dari RSUD Umar Wirahadikusumah untuk memeriksa kondisi jiwa tersangka.

"Kita akan libatkan psikolog untuk lakukan pemeriksaan lanjutan, rencananya besok," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved