Orangtua Harus Tahu! Ternyata Pemberian Nama Anak Ada Aturannya

Orangtua harus tahu, dalam memberikan nama anak ternyata ada aturannya di Indonesia. Aturan yang dimaksud, yakni terkait dengan konteks administrasi

Setkab.go.id via TribunWow.com
ILUSTRASI KARTU KELUARGA - Orangtua harus tahu, dalam memberikan nama anak ternyata ada aturannya di Indonesia. Aturan yang dimaksud, yakni terkait dengan konteks administrasi agar di masa depan tidak menimbulkan masalah dalam pelayanan publik. Untuk menghindari hal tersebut, pemberian nama setidaknya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya mengungkap sejumlah nama-nama unik di Indonesia lewat akun instagramnya.

Nama-nama tersebut ada yang mengandung unsur tempat orangtua bekerja, Covid 19 karena lahir di era pandemi, hingga bernuansa nasionalisme.

Postingan itu pun sontak menuai banyak komentar dari warganet.

Bagi para orangtua, nama memang terkadang bukan hanya sekadar identitas.

Kebanyakan, nama juga memiliki makna atau arti tersendiri hingga mengandung harapan dan juga doa.

Namun dalam hal pemberian nama anak, para orangtua juga wajib tahu bahwa hal ini tidak boleh dilakukan sembarangan.

Ternyata memberikan nama anak juga ada aturannya di Indonesia.

Aturan yang dimaksud, yakni terkait dengan konteks administrasi agar di masa depan tidak menimbulkan masalah dalam pelayanan publik.

Untuk menghindari hal tersebut, pemberian nama setidaknya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Adapun mengacu dalam aturan itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan sesuai dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, beberapa aturan penting yang harus diperhatikan masyarakat dalam memberikan nama kepada anak mereka, yakni sebagai berikut:

  • Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf pada nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi;
  • Jumlah kata pada nama paling sedikit dua kata

Khusus untuk sebutan marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selanjutnya dalam hal pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang disingkat atau menggunakan angka dan tanda baca pada penulisan nama.

Lalu bagaimana bila nama yang dimiliki tidak sesuai dengan aturan tersebut?

Jika begini, lihat kembali kapan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan.

Sebab aturan ini berlaku sejak 22 April 2022.

Berdasar pasal 8 aturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sebelum aturan tersebut diundangkan, maka dinyatakan tetap berlaku.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved