Dua Alasan Pencairan KJP Plus Tahap I Molor di Maret 2025

Ada dua alasan yang membuat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I baru dicairkan pada Maret 2025.

www.jakarta.go.id/kjp-plus
KJP PLUS 2025 - Dua alasan yang membuat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I baru dicairkan pada Maret 2025. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada dua alasan yang membuat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I baru dicairkan pada Maret 2025.

Padahal Dinas Pendidikan Jakarta berencana melakukan pencairannya pada Januari 2025 ini.

Adapun penyebabnya, pertama gegara Pemprov Jakarta belum memiliki dana untuk mencairkan bantuan pendidikan tersebut.

“Untuk target penyaluran KJP Plus ini di bulan Maret 2025 dengan alokasi untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret,” ucap Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Hasil koordinasi awal kami dengan BPKD itu memang diinformasikan bahwa pada posisi Januari ini dari sisi ketersediaan anggaran memang belum memungkinkan untuk bisa dilakukan penyaluran,” ujarnya.

Kedua, perubahan dalam tata kelola KJP Plus dan KJMU pun jadi salah satu penyebab bantuan pendidikan itu belum dapat disalurkan di awal 2025 ini.

Hal ini berdasarkan hasil diskusi antara Disdik dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno yang meminta supaya bantuan pendidikan itu lebih tepat sasaran.

“Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” tuturnya.

Begitu pun pada bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang juga molor dari rencana awal.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).
KLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

“Untuk KJMU ini di bulan Mei 2025 untuk (pencairan) tahap satunya,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ini.

Berikut jadwal pendataan dan pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025:

- 13 Januari - 6 Februari: Pendaftaran KJP Plus
- -15 Januari - 8 Februari 2024: Pemadanan data dan verifikasi
- Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran KJP Plus melalui Keputusan Gubernur
- Minggu pertama Maret 2025: Pencairan KJP Plus Tahap 1

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved