Polemik Gas Tiga Kilogram
Soal Elpiji 3 Kg, Rieke Diah: Keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dikaji Ulang
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti soal elpiji 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti soal elpiji 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru dimana melarang pengecer menjual gas 3 kg.
Sehingga masyarakat tak bisa lagi membeli gas 3 kg di warung-warung.
Kemudian, melalui instagram pribadinya ia menyinggung kebijakan Pemerintah perihal pendistribusian LPG tabung 3 kg ini.
Mulanya, ia men-spill isi Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025.
Surat ini diketahui berkaitan dengan Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.
Surat tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan harus diberlakukan pada tanggal 1 Februari.
Padahal isinya ada yang menyebutkan bahwa sebanyak 310.545 pengecer tifak bersedia menjadi Subpenyalur.

"Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat," katanya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir," sambungnya.
Sehingga ia menyarankan agar keputusan ini dapat dikaji ulang.
"Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dikaji ulang,"
"Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.