Polemik Gas Tiga Kilogram

Soal Elpiji 3 Kg, Rieke Diah: Keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dikaji Ulang

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti soal elpiji 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka membahas soal elpiji 3 kg di media sosialnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti soal elpiji 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.

Pasalnya mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru dimana melarang pengecer menjual gas 3 kg.

Sehingga masyarakat tak bisa lagi membeli gas 3 kg di warung-warung.

Kemudian, melalui instagram pribadinya ia menyinggung kebijakan Pemerintah perihal pendistribusian LPG tabung 3 kg ini.

Mulanya, ia men-spill isi Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025.

Surat ini diketahui berkaitan dengan Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

Surat tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan harus diberlakukan pada tanggal 1 Februari.

Padahal isinya ada yang menyebutkan bahwa sebanyak 310.545 pengecer tifak bersedia menjadi Subpenyalur.

lihat fotoPESTA GAY DI JAKSEL - Polisi menemukan fakta baru dari pengungkapan kasus pesta seks Gay di Jaksel. Di lokasi ada temuan barang tak terduga yang dipakai 56 peserta. Ada juga yang berperan laki-laki dan pura-pura wanita.
PESTA GAY DI JAKSEL - Polisi menemukan fakta baru dari pengungkapan kasus pesta seks Gay di Jaksel. Di lokasi ada temuan barang tak terduga yang dipakai 56 peserta. Ada juga yang berperan laki-laki dan pura-pura wanita.

"Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat," katanya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir," sambungnya.

Sehingga ia menyarankan agar keputusan ini dapat dikaji ulang.

"Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi  dikaji ulang,"

"Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved