Viral di Media Sosial

Razman Nasution Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotman Paris Cuma Balas dengan Senyuman

Hotman Paris Hutapea hanya melemparkan senyum ketika meladeni amukan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

|
Istimewa
SENYUMAN HOTMAN - Kolase tangkapan layar video amatir Hotman Paris Hutapea melemparkan senyuman usai dihampiri Razman Nasution yang mengamuk di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman marah karena tak terima agenda pemeriksaan saksi terhadap Hotman digelar tertutup. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hanya melemparkan senyum ketika meladeni amukan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Senyuman Hotman Paris terlihat saat dirinya hendak meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim berakhir ricuh.

Mulanya, Razman protes ke majelis hakim bahwa pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup, meski sejak awal persidangan sempat digelar terbuka.

Ia lalu berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri Hotman Paris.

Razman marah-marah sambil menunjuk wajah Hotman Paris, ia juga sempat terlihat memegang pundak Hotman.

Saat itu tim Hotman Paris Hutapea langsung berlari ke kursi saksi dan menghalau badan Razman yang masih terlihat geram.

Kericuhan pun terjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak menaiki meja.

Lalu ada juga yang menggebrak meja.

Di sisi lain, Hotman Paris akhirnya dikawal oleh timnya untuk meninggalkan ruang sidang.

Saat itu lah Hotman tampak santai meninggalkan persidangan sambil melemparkan senyuman.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, kericuhan berawal dari keputusan ketua majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup.

Maryono menjelaskan, saat itu majelis hakim memutuskan khusus pemeriksaan Hotman Paris digelar tertutup karena materi pemeriksaan dalam berita acaranya berisi hal-hal terkait asusila.

"Sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya itu, bahwa isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," ucap Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

Dari situ, ungkap Maryono, Razman merasa tidak terima.

Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.

"Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu," ucap Maryono.

Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.

Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.

Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.

"Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa," tutup Maryono.

Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved