Ada Praktik Jual-Beli Nakal dalam Sejarah Sengketa Lahan Dobel SHM di Tambun Bekasi 

Nusron Wahid jelaskan duduk perkara sengketa lahan sampai muncul dobel Sertifikat Hak Milik (SHM) di Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
SENGKETA LAHAN DI BEKASI - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa dobel SHM di Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid jelaskan duduk perkara sengketa lahan sampai muncul dobel Sertifikat Hak Milik (SHM) di Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Nusron meninjau langsung lokasi lahan sengketa, antara lain di objek Cluster Setia Mekar Residence 2 serta rumah dan bangunan di sekitarnya yang sudah dieksekusi. 

"Jadi ini masalah bermula dari sini, tahun 1973 ada orang di kawasan sini namanya Juju, mempunyai tanah luasnya 3,6 hektare," kata Nusron. 

Selanjutnya, pada tahun 1976 Juju menjual tanah seluas 3,6 hektar tersebut ke Abdul Hamid dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB). 

Setelah membeli tanah, Abdul Hamid yang saat ini sudah meninggal dunia tidak langsung melakukan balik nama. 

"Kemudian Juju ini entah kenapa enggak ngerti, karena nakal, enam tahun kemudian tepatnya 1982 tanah itu dijual lagi kepada orang lain, namanya Kayad," jelas dia. 

Setelah dari Kayat, tanah seluas 3,6 hektare dalam bentuk AJB itu langsung dipecah menjadi empat SHM. 

"Langsung disertifikatkan menjadi empat sektifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707," terang Nusron. 

Abdul Hamid yang sudah meninggal dunia memiliki anak bernama Mimi Jamilah, dia merupakan sosok yang menggugat lahan sampai menang ke Mahkamah Agung (MA). 

"Beliau ini yang ada di sini (korban eksekusi lahan) menempati kawasan rumah yang sertifikatnya dulu masuk kategori M706, dalam perjalanan Pak Abdul Hamid wafat punya anak. Namanya Mimi Jamilah, menggugat ke PN sampai ke MA menang," paparnya. 

Nusron memastikan, perkara ini akan ditangani. BPN akan berkoordinasi dengan Pengadilan Neger (PN) Bekasi serta memediasi pihak-pihak yang bersengketa.

"Sekarang kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa. Mimi Jamila kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," tegas dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved