Menteri ATR/BPN Sidak Lahan Sengketa Dobel SHM Perumahan Cluster di Tambun Bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sidak lahan sengketa dobel SHM perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Kecamatan Tambun Selatan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sidak lahan sengketa dobel Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron langsung meninjau titik lahan sengketa yang mencakup sejumlah bidang, sebagian di area Cluster Setia Mekar Residence 2 lalu objek di luarnya yang merupakan rumah tinggal dan ruko milik warga.
Dalam kesempatan ini, Nusron juga bertemu dengan warga pemilik lahan yang rumahnya digusur karena sengketa yang terjadi.
Menteri ATR/BPN juga berjalan kaki kurang lebih sejauh 500 meter, dia menelusuri objek lahan sengketa yang luasnya mencapai 3,6 hektare.
Sengketa lahan sudah masuk ke tahap eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang atas perintah pemenang perkara Mimi Jamila telah merobohkan sebagian objek rumah.
Objek rumah yang sudah dibongkar milik warga di luar Cluster Setia Mekar Residence 2, sedangkan untuk objek di dalam hunian tersebut masih berdiri.
Ada sekitar 27 bidang yang masuk ke dalam Cluster Setia Mekar Residence 2 yang bersengketa, kondisinya saat ini sudah dikosongkan.
Nusron mengatakan, untuk rumah yang sudah dieksekusi berada di luar Cluster Setia Mekar Residence 2 sebanyak lima objek.

"Ini kita tadi meninjau nih, ini lokasi lima rumah, lima rumah pemiliknya tiga orang Ibu Asmawati, Ibu Mursiti, dengan Pak Yaldi," kata Nusron.
Nusron memastikan, sengketa lahan dobel SHM ini akan ditangani BPN. Mereka yang memiliki sertifikasi tetap diakui secara sah.
"Langkah selanjutnya, kita akan kami koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.