AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Beda Nasib AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung di Kasus Pemerasan, Kompolnas Singgung Nominal Uang 

Dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung terima sanks berbeda dalam kasus dugaan pemerasan anak.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung menerima sanksi yang berbeda dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/2/2025), AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Anggota Kompolnas Choirul Anam yang memantau langsung sidang KKEP tak menampik bahwa ada perbedaan jumlah uang yang diterima Bintoro dan Gogo.

Bintoro disebut telah mengakui menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho. 

Sedangkan Gogo diperkirakan menerima uang dengan nominal lebih kecil.

"Yang paling berasa ya ini soal penerimaan duit ya. Penerimaan duit itu tidak sekedar soal jumlah tapi ini mengganggu proses ataukah tidak, itu yang paling penting," kata Anam kepada wartawan.

Selain itu, Anam menyebut ada perbedaan penanganan perkara di era Bintoro dan Gogo.

Kasus persetubuhan terhadap anak yang ditangani Bintoro mandek lima bulan, sebelum akhirnya dituntaskan Gogo dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakkan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang nggak jalan-jalan ini kasus," ungkap Anam.

KLIK SELENGKAPNYA:Profil dan Harta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang Mengaku Tolak suap Rp 500 juta dari Anak Bos Prodia.
KLIK SELENGKAPNYA:Profil dan Harta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang Mengaku Tolak suap Rp 500 juta dari Anak Bos Prodia.

"Kami nggak tahu persis apa kebatinan yang ada di Majelis Etik, tapi kalau kami melihat langsung prosesnya kira-kira itu yang terjadi," imbuh dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana juga dipecat secara tidak hormat.

Keduanya merupakan mantan Kanit Resmob dan Kanit PPA di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved