AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
Sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana Susul AKBP Bintoro Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana yang terkena sanksi PTDH menyusul AKBP Bintoro imbas dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Sanksi ketiga polisi itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Ketiga polisi itu dipecat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang berstatus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
AKP Ahmad Zakaria merupakan mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan, AKP Mariana pernah menjabat sebagai Kanit PPA di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak hanya mereka, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sosok AKP Ahmad Zakaria
AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.
Di sana, AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.
Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.