Kantor Kementerian ATR Kebakaran

Saat Nusron Wahid Urusi Pagar Laut dan Sengketa Lahan, Kantor Kementerian ATR/ BPN Tetiba Kebakaran

Nusron Wahid tengah gencar mengurusi soal pagar laut yang ada di Bekasi dan Tangerang. Mendadak kantornya kebakaran.

|
Tribunnews/ Kompas.com
KANTOR ATR/BPN KEBAKARAN - Kepulan asap cukup tebal (KIRI) terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam diduga terjadi kebakaran di lantai 1 gedung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (KANAN) mendatangi lokasi menjelaskan api sudah berhasil dipadamkan. 

TRIBUNJAKARTA.C0M - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah gencar mengurusi soal pagar laut yang ada di Bekasi dan Tangerang.

Dalam kasus pagar laut di Bekasi, Nusron Wahid menemukan ada ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas mencapai 581 hektar. 

Menteri ATR Nusron Wahid sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya manipulasi data.

Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.

Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan SHBG dan SHM di area pagar laut Bekasi tersebut.

Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.

"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan," jelasnya.

Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Sementara itu di pagar laut di Tangerang, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di sana dengan masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang.

"Jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," ungkap Nusron.

Melalui penemuan ini, Nusron menegaskan komitmennya untuk memidanakan semua pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya dan pemilik sertifikat.

"Pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik maupun orang BPN, jika ada indikasi pidana, kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Selain persoalan pagar laut di Bekasi dan Tangerang, Nurson Wahid juga tengah mengurusi sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi.

Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved