AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
AKBP Bintoro Cs Resmi Banding Gara-gara Dipecat dan Demosi Buntut Penyuapan oleh Anak Bos Prodia
AKBP Bintoro Cs resmi banding setelah dipecat dan demosi buntut kasus penyuapan oleh anak bos Prodia.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lima polisi yang terseret kasus penyuapan oleh anak bos Prodia telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Mereka adalah dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit PPA AKP Mariana, mantan Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kasubnit Resmob Ipda Novian Dimas.
Tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Ketiganya yaitu AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana.
Sedangkan AKBP Gogo dan Ipda Novian Dimas disanksi delapan tahun demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seluruh anggota polisi itu tidak menerima putusan Majelis Etik.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak," kata Ade Ary, Senin (10/2/2025).
Ade Ary menambahkan, AKBP Bintoro Cs mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak hormat dan demosi.
"Kelimanya mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.