Dipecat Buntut Naik Meja Bela Razman, Firdaus Oiwobo Bilang Hotman Paris Ngaco: Suruh Belajar Lagi!

Pengacara Firdaus Oiwobo menilai pernyataan Hotman Paris Hutapea keliru mengenai sanksi yang diterima dirinya. Firdaus dipecat dari KAI.

Kolase Tribunjakarta/Gerald Leonardo/KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DIPECAT KAI - M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024) dan Pengacara Hotman Paris Hutapea. Pengacara Firdaus Oiwobo menilai pernyataan Hotman Paris Hutapea keliru mengenai sanksi yang diterima dirinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Firdaus Oiwobo menilai pernyataan Hotman Paris Hutapea keliru mengenai sanksi yang diterima dirinya.

Firdaus Oiwobo akhirnya dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) buntuk naik meja saat sidang Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 berlangsung ricuh. 

Firdaus Oiwobo diketahui naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.

"Kita membuktikan bahwa proses peradilan di negeri ini sangat bobrok sekali ya," kata Firdaus dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Investigasi, Selasa (11/2/2025)

Firdaus Oiwobo mengungkapkan dirinya ingin mengorek permasalahan yang sangat melanggar kesusilaan. Tetapi, kata Firdaus, kasus tersebut dialihkan ke masalah yang dianggap remeh temeh.

"Bahkan kasus remeh-temeh tentang saya naik meja secara enggak sengaja sampai digoreng dan sehingga saya diberhentikan di Kongres Advokat Indonesia," kata Firdaus.

Usai dipecat KAI, Firdaus mengaku telah dihubungi tiga organisasi advokat lainnya untuk menjadi anggota. Dua diantaranya yakni Peradi Perjuangan dan Feradi WPI. Ia akhirnya bergabung dnegan Feradi WPI.

"Tentang hoaks-hoaks yang disebarkan oleh Hotman Paris bahwa saya sudah tidak bisa bersidang suruh belajar lagi ilmu hukum Hotman Paris ya doktornyadari mana dia?" kata Firdaus.

"Bicaranya ngaco literasinya enggak jelas artikulasinya engak jelas," tambahnya.

Kemudian, Firdaus pun meminta maaf kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

"Khususnya saya meminta maaf kepada bapak yang mulia Presiden Republik Indonesia Jenderal Haji Prabowo Subianto," katanya.

Sedangkan Hotman Paris mengaku telah mendengar Firdaus Oiwobo dipecat dari keanggotaan KAI. 

"Apakah itu benar kalau benar mohon agar segera KAI mengirimkan surat pemecatannya ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar yang bersangkutan tidak bisa sidang," imbuh Hotman.

Selain itu, Hotman mengungkapkan pengacara yang dipecat biasanya pindah ke organisasi lain. 

"Dia akan pindah ke organisasi lain karena di sini menyangkut juga penghinaan terhadap pengadilan dan hakim," imbuhnya.

Hotman pun memohon kepada Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi agar surat berita acara sumpah sebagai advokat juga dibatalkan.

Hotman bilang hal itu dilakukan agar Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. 

"Jadi yang perlu di dibatalkan itu SK advokatnya dan surat BAS, surat berita acara sumpah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi," katanya.

Firdaus Oiwobo Dipecat

Pemecatan Firdaus Oiwobo karena telah merusak marwah dan etika profesi advokat akibat naik meja di sidang Razman vs Hotman. 

"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian dalam keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025). 

Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan. Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025. 

Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya. 

Pertama, memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI. 

Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Owiobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016. 

Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien. 

Adapun keputusan resmi ini diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved