Cerita Kriminal
ART dan Sopir di Penjaringan Sekongkol Curi Dolar Majikan Rp800 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil
Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi yang mencuri uang majikannya senilai Rp 800 juta.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi yang mencuri uang majikannya senilai Rp 800 juta.
Kedua pelaku mencuri uang dolar AS yang disimpan di dalam brankas kamar majikan mereka secara berulang dalam kurun waktu satu tahun.
Kedua tersangka, yakni sopir berinisial G (28) dan ART wanita berinisial K (52), mencuri uang majikan mereka, TJL, yang tinggal di kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.
K, yang mengetahui lokasi dan kunci brankas, bertugas mengambil uang yang disimpan dalam pecahan 100 dolar AS.
Sementara itu, G bertanggung jawab menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing (money changer).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengatakan, aksi pencurian ini berlangsung sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan total nilai yang dicuri mencapai Rp 800 juta.
"Uang hasil kejahatan kemudian dibagi dua, di mana sopir menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Xenia, sementara ART mengirim uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur," kata Arief, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga sering kehilangan uang dari dalam brankasnya.
Sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi, korban sempat menanyakan langsung kepada ART-nya.
Karena gelagatnya mencurigakan dan bingung memberikan jawaban, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Penjaringan.
"Kenapa korban curiga? Karena yang memiliki akses ke kamar pribadi korban hanya ART tersebut," jelas Arief.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dokumen transaksi di money changer.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.