LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Saksi Kunci Kasus ABG Dibunuh Anak Bos Prodia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi AP, saksi kunci kasus pembunuhan remaja wanita FA di Senopati.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN MINTA PERLINDUNGAN - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan soal keluarga korban pembunuhan anak bos Prodia di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi AP, saksi kunci kasus pembunuhan remaja wanita FA di Senopati, Jakarta Selatan.

AP merupakan teman FA yang berada di lokasi saat FA tewas dibunuh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan tersangka lain yakni Muhammad Bayu Hartanto pada April 2024 lalu.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan penjangkauan terhadap AP melalui penasihat hukum untuk menawarkan perlindungan

"Kami belum komunikasi secara langsung, baru melalui kuasa hukumnya dan masih dikomunikasikan lebih lanjut ya kepada saksinya," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025).

Bila nantinya AP resmi mengajukan permohonan, maka LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan apa yang tepat untuk diberikan.

Agar saat memberi keterangan di persidangan perkara pembunuhan FA, AP dapat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai fakta kejadian.

LPSK menawarkan perlindungan karena AP belum mengajukan permohonan, sementara secara prosedur perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan.

"Karena mungkin ada situasi yang kami sulit juga untuk menjangkau secara langsung kepada saksi tersebut," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan dalam kasus ini pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum keluarga FA untuk menawarkan perlindungan selama proses hukum berjalan.

Penasihat hukum keluarga FA pun sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan resmi ke LPSK agar kliennya menjadi terlindung.

"Mereka (keluarga FA) akan mengajukan. Sepertinya dalam waktu dekat akan menyampaikan pengajuan permohonan perlindungannya kepada LPSK," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved