Bos Rental Tewas Ditembak
Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Ngaku Tanpa Sadar Rokok Terjepit di Jari
Oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman membantah kesaksian anak korban, Agam Muhammad Nasrudin.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman membantah kesaksian anak korban, Agam Muhammad Nasrudin.
Bantahan disampaikan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku pelaku penembakan Ilyas, dan rekan koreksi Ramli Abu Bakar di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Bambang membantah kesaksian Agam sebagai saksi bahwa saat kejadian dia melakukan penembakan sembari merokok.
"Kami keberatan dengan kesaksian saksi satu yang mengatakan kami menembak sambil mengisap rokok," kata Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).
Mendengar bantahan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu bertanya kepada Bambang bagaimana kejadian versi terdakwa Bambang Apri Atmojo saat penembakan.
Bambang menjawab bahwa rokok tanpa sadar terjepit di ruas jari tangannya ketika keluar dari kendaraan lalu melakukan penembakan terhadap korban Ramli dan Ilyas Abdurrahman.
Dia menyebut rokok dalam keadaan berada di jari tangannya lantaran panik melihat rekannya terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dipiting dari belakang oleh sejumlah rekan Ilyas.
"Kami tanpa kami sadari rokok kami terjepit, karena keadaan pada saat itu kami panik Yang Mulia (Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta)," ujar terdakwa Bambang.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pun tampak heran dengan jawaban terdakwa, karena lazimnya ketika seseorang sedang merokok maka batang rokok pasti terjepit di ruas jari.
Sementara dalam bantahan, terdakwa Kelasi Kepala Bambang menyampaikan bahwa rokok itu tanpa sadar tersangkut di jari tangan saat keluar dari mobil melakukan penembakan.
"Terjepit di mana, di jari-jari kamu? Bagaimana sih, merokok ya begini," tutur Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman seraya menunjukkan ketika seseorang sedang memegang rokok.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang kembali menjawab bahwa saat kejadian memang sedang memegang rokok, atau yang menurut pengakuannya terjepit di ruas jari tangan.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menjelaskan bahwa tindak terdakwa saat kejadian bukan menjepit rokok, karena seorang yang sedang merokok pasti memegang rokok.
"Itu bukan ngejepit, saya juga merokok begini," lanjut Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Sempat terjadi perdebatan karena masalah rokok ini, karena terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tetap mengajukan keberatan atas kesaksian Agam Muhammad Nasrudin.
Menurutnya sebelum keluar dari dalam mobil lalu melakukan penembakan terdakwa memang sedang merokok, namun saat keluar dari kendaraan tidak sedang menghisap rokok.
"Tapi kami izin keberatan sambil mengisap Yang Mulia," jawab terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu meluruskan keberatan disampaikan terdakwa, bahwa Bambang tidak mengisap rokok tapi memegang rokok dalam kondisi menyala.
"Keberatan sambil mengisap, tapi membawa rokok. Ada saja terdakwa ini, yang benar memegang ya," sambung Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Setelah meluruskan keberatan disampaikan terdakwa Kelasi Kepala Bambang, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bertanya kepada saksi Agam Muhammad Nasrudin.
Apakah saksi Agam Muhammad Nasrudin tetap pada keterangan semula bahwa terdakwa Bambang melakukan penembakan sambil merokok, atau mencabut keterangan.
"Saksi satu, terdakwa satu bukan sambil mengisap kayak mafia-mafia Itali itu, bukan tapi sambil megang rokok. Tapi tidak mengisap. Bagaimana?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Agam Muhammad Nasrudin menjawab bahwa dia tetap pada keterangan disampaikan sebelumnya, karena yakin dengan apa yang dilihat dan memiliki bukti video kejadian.
Setelah mendengar bantahan terdakwa Bambang Apri Atmojo dan keterangan saksi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pun mencatat pernyataan disampaikan kedua pihak.
"Cukup. Namanya sudah megang rokok pasti mengisap itu. Rokoknya menyala kan? Di dalam (mobil) kan habis mengisap," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Tak Berkeadilan, Keluarga Kecewa Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| 'Sakit Hati' Kecewanya Anak Bos Rental Tahu Oknum TNI AL Pembunuh Ayahnya Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, 2 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Wajib Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
|
|---|
| Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.