Viral di Media Sosial
Firdaus Oiwobo dan Pitra Romadoni Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Bermula Saling Teriak dan Tunjuk
Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Nasution dan Pitra Romadoni nyaris adu jotos di acara TV.
TRIBUNJAKARTA.COM - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Nasution dan Pitra Romadoni nyaris adu jotos saat keduanya hadir sebagai narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews pada Selasa (18/2/2025).
Mulanya Firdaus Oiwobo tak terima dengan pernyataan Pitra Romadoni yang mengatakan advokat dapat diberhentikan secara tetap oleh organisasi advokat berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang organisasi advokat.
Menurut Firdaus, undang-undang itu sudah kadaluwarsa karena diterbitkan saat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih single bar atau satu-satunya organisasi advokat yang berwenang mengatur kepentingan advokat.
"Ketika Peradi sudah pecah dan menjadi KAI dan Peradi-peradi lainnya, single bar itu harus diperbaharui melalui undang-undang yang terbaru," ujar Firdaus seperti dikutip dari acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (18/2/2025).
Maka, kata Firdaus, putusan yang merujuk undang-undang tersebut sudah tidak layak lagi digunakan untuk memecatnya.
Firdaus pun kini sudah pindah dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Feradi WPI.
"Maka ketika putusan itu kita pakai saat sekarang ini sudah tidak layak lagi digunakan karena ketika dipecat oleh KAI, saya bisa pindah ke Feradi WPI. Tidak ada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah saat ini yang bisa mengangkangi kewenangan dan hak kami sebagai advokat," jelasnya.
Namun, Pitra menyebut bahwa penjelasan Firdaus keliru.
Ia kembali menyinggung Pasal 10 ayat 1 huruf c dan Pasal 2 yang menjelaskan bahwa advokat dapat diberhentikan atau diberhentikan secara tetap oleh organisasi advokat.
KAI, organisasi tempat Firdaus sempat bernaung, dinilai dapat memberhentikan Firdaus sebagai advokat secara tetap.
"Bahwasanya Mahkamah Agung berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nomor 81 tanggal 15 Juli 2002 tentang pemecatan, kepengurusan dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia telah terbukti melanggar kode etik, ini dasarnya," ucap Pitra.
"Tetapi masalahnya, undang-undang itu dikeluarkan saat Peradi masih single bar saudara. Jadi, kalau anda menggunakan undang-undang itu sekarang enggak bisa," balas Firdaus.
Firdaus lalu menyebut Pitra sebagai advokat Google lantaran membaca undang-undang itu hanya dari internet.
"Masalahnya saya sekarag sudah di Feradi. Saya sudah hafal di otak saya, saya bukan pengacara google, saya sudah hafal (undang -undang) di otak saya. Saya bukan advokat google seperti anda," pungkasnya.
Nyaris adu jotos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-iNews-TV-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.