THR Kapan Cair? Simak Cara Hitung Besarannya Bagi Pekerja Swasta

Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR bagi ASN dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Istimewa
ILUSTRASI THR - Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR bagi ASN dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair, menjadi momen yang ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR bagi ASN dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Hal ini diungkap Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo, dikutip dari Kompas TV.

Adapun aturan terkait besaran THR tahun ini, belum dirilis secara resmi.

Akan tetapi jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR bagi pegawai swasta wajib diberikan kepada pegawai yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan tahun 2024 lalu, THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Cara hitung besaran THR bagi pekerja swasta

Berikut cara hitung besaran THR bagi pekerja swasta berdasar aturan di tahun-tahun sebelumnya:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah 

Dalam hal ini, penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages). 

Pemberian THR biasanya wajib diberikan oleh perusahaan secara penuh alias tidak dicicil.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved