Cerita Kriminal

Banting Tulang Cari Uang, Pemulung Di Tambora Dibegal dan Dilukai Pemuda Pengangguran

Nasib pilu dialami oleh pemulung di Tambora, Jakarta Barat berinisial Nl (42).

|
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
PEMULUNG DIBEGAL - Polsek Tambora merilis tiga tersangka yang membegal dan melukai pemulung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Nasib pilu dialami oleh pemulung di Tambora, Jakarta Barat berinisial Nl (42).

Banting tulang untuk mencari uang tiap harinya, ia malah menjadi korban begal dan dilukai oleh sekelompok pemuda pengangguran.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2024 lalu atau jelang tahun baru. 

Dua bulan berselang pasca kejadian, para pelaku akhirnya bisa dibekuk.

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan, peristiwa terjadi saat korban hendak menjual barang rongsok menuju penampungan di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.

"Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor," kata Kukuh kepada wartawan Kamis (27/2/2025).

Kukuh mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni yakni berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24). Mereka dibekuk di wilayah Tamansari dan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (19/2/2025)

Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam jenis celurit ke korban sambil meminta sejumlah barang berharga diantaranya ponsel dan uang tunai.

Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu, ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Misteri Jasad Pria Nyaris hancur di Beji, Kota Depok Mulai Menemui Titik Terang. Orang Dekat Kuat Aktivitas Korban Sebelum Ditemukan Tewas.
KLIK SELENGKAPNYA: Misteri Jasad Pria Nyaris hancur di Beji, Kota Depok Mulai Menemui Titik Terang. Orang Dekat Kuat Aktivitas Korban Sebelum Ditemukan Tewas.

"Tersangka AS merampas ponsel korban. Setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp 2,5 juta," kata Kukuh.

Kukuh menuturkan, berdasarkan keterangan korban, uang tersebut rencananya mau dikirim untuk keluarganya di kampung.

"Tiga orang tersangka ini merupakan residivis. Untuk tersangka ERA merupakan residivis pelaku 365 dan baru bebas di bulan Agustus 2024 dengan perkara kasus 365.

Sedangkan tersangka RM dan AS merupakan residivis yang pernah ditangani oleh tamansari terkait kasus 363 dan undang-undang darurat," kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved