Beda Jauh Suasana Hening Cluster dan Rumah Riva Siahaan, Sosok Tersangka Korupsi Dibongkar Sekuriti
Suasana keheningan dan sejuk Cluster Emerald Garden Bintaro, Tangerang Selatan, berbeda jauh dengan rumah Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Suasana keheningan dan sejuk Cluster Emerald Garden Bintaro, Tangerang Selatan, Banten berbeda jauh dengan rumah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Cluster Emerald Garden Bintaro, Tangerang Selatan, Banten merupakan lokasi rumah Riva Siahaan kini telah berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rumah megah bos Pertamina itu terletak di Blok C.26 Cluster Emerald Garden Bintaro.
Penelusuran di cluster yang cukup mewah tersebut, sistem yang digunakan yakni one gate system atau satu titik untuk akses keluar-masuknya dengan menggunakan portal otomatis.
Di tengah kedua gerbang, terdapat pos penjagaan untuk petugas keamanan mendeteksi orang-orang yang akan masuk ke sana.
Pohon-pohon yang cukup rimbun juga tertanam di dalam cluster tersebut yang menambah suasana sejuk ketika masuk ke dalamnya.
Setelah masuk, rumah-rumah mewah berlantai dua dengan model kekinian sudah menyambut siapapun yang masuk. Namun, rumah Riva berapa beberapa ratus meter dari gerbang utama cluster.
Namun, awak Tribunnews tak diizinkan menuju ke rumah Riva untuk melihat megahnya rumah tersebut dengan alasan protokol dari pihak keamanan cluster setelah kasus korupsi itu diungkap oleh Kejagung.
"Kita diinstruksikan dari pimpinan, masih belum ada yang diizinkan untuk masuk ke dalam. Ini hasil briefing pimpinan saya enggak boleh ada yang masuk selain warga dan kerabat," kata seorang sekuriti berinisial G saat ditemui Tribunnews, Kamis (27/2/2025).
Penjagaan Super Ketat
Meski begitu, G mengungkap selama kasus yang menjerat Riva, rumahnya selalu mendapat penjagaan super ketat dari orang-orang berseragam tactical.
Namun, dia bisa memastikan keempat orang tersebut bukan merupakan aparat keamanan, baik dari anggota Polri maupun prajurit TNI.
Hal ini diketahui dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) keempat orang tersebut yang diharuskan untuk ditinggal di pos security cluster.
"Setahu saya bukan polisi, sipil tapi bajunya tactical. Soalnya kan meninggalkan KTP juga. Nah, di situ enggak tertulis polisi. KTP-nya sipil," tuturnya.
Di sisi lain, G juga mengungkap selama kasus ini bergulir, para pegawai Pertamina pun terlihat bolak-balik ke rumah bosnya tersebut.
"Ngecek terus, tadi sempet datang. Tapi sudah keluar lagi. Ya ngecek aja mantau terus," jelasnya.
Namun tak diketahui secara pasti maksud para pegawai Pertamina itu selalu mendatangi rumah Riva Siahaan.
Sosoknya Dibongkar
G pun juga menceritakan soal sosok kepribadian Riva Siahaan selama tinggal di cluster tersebut kurang lebih satu tahun lamanya.
Riva di mata G, merupakan sosok yang baik dan tidak menunjukkan sikap arogansi meski memiliki harta yang berlimpah.
"Dia (Riva Siahaan) mah baik, bagus-bagus aja. Interaksi sama sekuriti di sini juga bagus. Sama warga lain juga sama, maksudnya selayaknya warga cukup menghargai semuanya," ungkapnya.
Riva disebut G tak pernah melihat seseorang dari strata kehidupannya. G merasakan hal itu ketika dirinya yang hanya seorang sekuriti ini selalu dipandang baik oleh Riva.
"Ya enggak sombong, baik aja. Enggak pernah ada jarak. Kalau sama sekuriti nih dia biasanya negur duluan," tukasnya.
Riva dijerat atas kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, dengan kerugian negara Rp193,7 triliun.
Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi. Di samping itu, perusahaan pelat merah itu juga bertanggung jawab atas penyediaan bahan bakar industri, avtur untuk sektor penerbangan, serta pelumas.
Di sisi lain, G mengatakan proses penjagaan cluster yang cukup ketat akan berlaku sampai penyidik Kejagung selesai menyidik kasus korupsi ini.
Hal ini agar pihak pengelola cluster tidak disalahkan ketika terjadi sesuatu yang bisa mengganggu penyidikan yang dilakukan jika akses ke rumah Riva terlalu mudah.
Dengan didampingi petugas keamanan lainnya berinisial S, G pun mengatakan pihak penyidik Kejagung akan kembali mendatangi rumah Riva pada Jumat (28/2/2025).
"Infonya sih kejaksaan akan datang besok. Mungkin penggeledahan lanjutan, cari tambahan barang bukti kali. Kita enggak tahu juga. Cuma dapat info itu aja," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar tak bisa memastikan apakah proses penggeledahan itu akan dilakukan pada esok hari atau tidak.
Dia menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang melakukan penyidikan kasus korupsi dengan sembilan orang menjadi tersangka termasuk Riva Siahaan.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan di Cilegon, kalau besok ada info soal penggeledahan rumah RS kita update ya," ucap Harli kepada Tribunnews.
Peran Riva
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.
Abdul Qohar mengatakan Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam, dilansir Kompas TV.
Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.
Kemudian produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.
Abdul Qohar pun menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."
"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."
"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.
Beberapa jam sebelum jadi tersangka, Riva ternyata memperoleh penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 yang digelar di Gedung Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta.
Dikutip dari laman Pertamina, subholding Pertamina yang dipimpin Riva memperoleh 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau.
Pada acara tersebut, Riva juga sempat memberikan sambutan terkait pencapaian Pertamina Patra Niaga.
Dia mengungkapkan apresiasinya atas kinerja seluruh tim sehingga konsisten dalam penerapan bisnis hijau.
Riva juga mengungkapkan pencapaian itu menjadi wujud perusahaan tidak cuma fokus kepada kepatuhan dalam menjalankan bisnis, tetapi juga berfokus dalam aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Ini sejalan dengan pembaruan visi Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan."
"Dalam hal keberlanjutan ini, dari total 36 PROPER Emas yang diraih Pertamina Group, 12 di antaranya berasal dari Pertamina Patra Niaga, sebuah bukti nyata bahwa kami terus berupaya meningkatkan kontribusi di bidang ESG."
"Pencapaian ini menunjukkan bahwa fokus kami tidak hanya pada keberlangsungan operasional bisnis perusahaan, tetapi juga mendukung pemerintah dan upaya Indonesia dalam meningkatkan komitmen terhadap ESG,” ucapnya. (Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.