Ramadan 2025

Pemkot Bekasi Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Pegawai di Bulan Ramadan, ASN Pulang Lebih Cepat

Pemkot Bekasi lakukan penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan Ramadan. erikut jadwalnya!.

Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar
PEGAWAI PEMKOT BEKASI - Pegawai Pemkot Bekasi keluar dari gedung perkantoran Lantai 10 Plaza kantor Pemerintah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lakukan penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan Ramadan, hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

SE Nomor 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA berisi tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi aparatur pemerintah Kota Bekasi

Kepala BKPSDM Kota Bekasi Hudi Wijayanto mengatakan, penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. 

"Sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN (aparatur sipil negara) dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk," kata Hudi dalam keterangan yang dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (1/3/2025). 

Hudi menjelaskan, terdapat perbedaan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dengan enam hari kerja. 

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis selama bulan Ramadan pegawai masuk pukul 07.30-14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Khusus di hari Jumat, pegawai masuk pukul 07.30 - 15.00 WIB. Jam istirahat berlaku pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

Sedangkan untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 - 13.30 WIB dengan jam istirahat 12.00 - 12.30 WIB. 

Lalu untuk di hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB - 13.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Misteri Jasad Pria Nyaris hancur di Beji, Kota Depok Mulai Menemui Titik Terang. Orang Dekat Kuat Aktivitas Korban Sebelum Ditemukan Tewas.
KLIK SELENGKAPNYA: Misteri Jasad Pria Nyaris hancur di Beji, Kota Depok Mulai Menemui Titik Terang. Orang Dekat Kuat Aktivitas Korban Sebelum Ditemukan Tewas.

"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas dia. 

Penyesuaian jam kerja ini memangkas kurang lebih satu jam dari jam kerja normal, hal ini diharapkan dapat tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Diharapkan dengan penyesuaian jam kerja ini ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Hudi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved