Kabar Artis
Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani dan Suami Reza Gladys Bocor, Terdengar Ada yang Memaki-maki
Beredar rekaman suara diduga Nikita Mirzani dan suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid. Ada yang marah-marah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar rekaman suara diduga Nikita Mirzani dan suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid.
Pada rekaman itu terdengar jelas, suara Nikita Mirzani tampak emosi ketika dijadikan tersangka oleh Reza Gladys di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
"Lu jawab dulu pertanyaan gue, enggak bisa. Lu nggak bisa kayak gitu."
"Lu yang bikin perkara, lu yang bikin masalah, gue yang dijahatin sama kalian," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (1/3/2025).
"Sudah sekarang begini saja," jawab Attaubah Mufid.
Suami Reza Gladys belum juga selesai berbicara, Nikita sontak memotong ucapannya tersebut.
Nikita Mirzani bahkan menantang Attaubah Mufid untuk membuktikan jika dirinya melakukan pemerasan.
"Heh, enggak bisa. Gue kalau dibayar profesional lebih dari segitu harganya," ujar Nikita Mirzani.
"Saya tahu. Oke saya tahu," balas Attaubah Mufid.
"Kenapa lu bilang gue meras? Meras di mana gue, buktikan kalau gue ada meras kalian," terang Nikita.
"Gue komunikasi terakhir di Pattaya," sambungnya.
Nikita juga menantang suami Reza Gladys itu untuk bertemu dengannya, asalkan dirinya mendapatkan penjelasan soal tuduhan pemerasan.
"Lu mau ketemu hayuk, tapi lu jawab. Gue meras di mana? Apa yang gue peras dari kalian," bebernya.
Minta Polisi Segera Jemput Paksa Nikita Mirzani
Bak geram Nikita Mirzani belum ditahan pasca jadi tersangka, pihak Reza Gladys pun minta pihak kepolisian segera menjemput paksa sang artis.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.
Menurut Julianus, penjemputan paksa terhadap tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara.
"Ya dong (berharap Nikita Mirzani dijemput paksa)," terang Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (27/2/2025).
"Kitab Undang-undang Hukum Acara mengatur itu," sambungnya.
Bahkan, Nikita Mirzani pun juga selalu mangkir dari pemeriksaan dengan berdalih terbentur jadwal pekerjaan.
Karena itulah, Julianus mendesak polisi untuk segera menahan Nikita.
"Nah artinya kalau misalkan ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak menghormati asas formil," ujar Julianus.
"Ya Polri harus kembali menaikkan martabat Polri, jangan mau diatur oleh tersangka yang jelas sudah melakukan tindak pidana," tambahnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Nikita ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.