Cerita Kriminal

5 Fakta Pria di Tanjung Priok Jadi Korban Pemerasan Dituduh Selingkuh, Berawal Aplikasi Kencan

Simak lima fakta pria menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal aplikasi kencan online.

Tribun Bali/KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi pemerasan dan borgol. Simak lima fakta pria menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal aplikasi kencan online. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak lima fakta pria berinisial RPS menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RPS diperas saat bertemu teman kencannya di sebuah indekos di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pertemuan itu berawal dari perkenalan korban di aplikasi kencan online.

Kini polisi telah menangkap pelaku pemerasan tersebut.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus pemerasan bermodus selingkuh di Tanjung Priok?

1. Aplikasi Kencan Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, korban mulanya berkenalan dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi kencan online.

Dari aplikasi tersebut, keduanya saling bertukar nomor telepon dan melanjutkan percakapan di WhatsApp.

Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk bertemu di indekos yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkkan oleh pelaku," ujar Kabid Humas.

Di TKP, korban mendapati dua wanita sudah menunggu di dalam kamar. 

Namun, tak lama kemudian datang tiga pria yang salah satunya mengaku sebagai suami dari wanita yang ada di dalam kamar kost.

2. Tuduhan Selingkuh

Pelaku menuduh RPS berselingkuh dengan istrinya dan menodongkan pisau ke arah korban.

"Kemudian merampas handphone milik korban dan mengusir korban pergi dari TKP," ungkap Ade Ary.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved