Cerita Kriminal

5 Fakta Pria di Tanjung Priok Jadi Korban Pemerasan Dituduh Selingkuh, Berawal Aplikasi Kencan

Simak lima fakta pria menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal aplikasi kencan online.

Tribun Bali/KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi pemerasan dan borgol. Simak lima fakta pria menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal aplikasi kencan online. 

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

3. Kronologi

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy mengatakan, korban mulanya tengah berduaan di kamar kost dengan wanita teman kencannya berinisial FD.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan lalu sepakat untuk bertemu di sebuah indekos.

"Ketika korban dan FD mengobrol didalam kamar kost dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar," kata Resa, Rabu (5/3/2025).

Resa mengungkapkan, salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban. Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'. Dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk," ungkap Kasubdit Resmob.

Ketika itu FD keluar dari kamar dan meninggalkan korban bersama tiga pria tak dikenal. Seorang pelaku kemudian mengunci pintu kamar kost tersebut.

Setelahnya, pelaku meminta ponsel korban dan memaksanya memberitahu PIN m-banking. Pelaku pun mentransfer uang dari rekening korban sebesar Rp 3,5 juta.

4. Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku memakai uang hasil pemerasan itu untuk judi online.

"Pelaku memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/3/2025).

Setelahnya, pelaku mentransfer seluruh uang yang ada di rekening korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

"Selanjutnya uang Rp 3,6 juta yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku," ungkap Ade Ary.

5. Pelaku Ditangkap

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved