Cerita Kriminal

5 Fakta Pria di Tanjung Priok Jadi Korban Pemerasan Dituduh Selingkuh, Berawal Aplikasi Kencan

Simak lima fakta pria menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal aplikasi kencan online.

Tribun Bali/KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi pemerasan dan borgol. Simak lima fakta pria menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal aplikasi kencan online. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak lima fakta pria berinisial RPS menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RPS diperas saat bertemu teman kencannya di sebuah indekos di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pertemuan itu berawal dari perkenalan korban di aplikasi kencan online.

Kini polisi telah menangkap pelaku pemerasan tersebut.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus pemerasan bermodus selingkuh di Tanjung Priok?

1. Aplikasi Kencan Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, korban mulanya berkenalan dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi kencan online.

Dari aplikasi tersebut, keduanya saling bertukar nomor telepon dan melanjutkan percakapan di WhatsApp.

Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk bertemu di indekos yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkkan oleh pelaku," ujar Kabid Humas.

Di TKP, korban mendapati dua wanita sudah menunggu di dalam kamar. 

Namun, tak lama kemudian datang tiga pria yang salah satunya mengaku sebagai suami dari wanita yang ada di dalam kamar kost.

2. Tuduhan Selingkuh

Pelaku menuduh RPS berselingkuh dengan istrinya dan menodongkan pisau ke arah korban.

"Kemudian merampas handphone milik korban dan mengusir korban pergi dari TKP," ungkap Ade Ary.

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

3. Kronologi

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy mengatakan, korban mulanya tengah berduaan di kamar kost dengan wanita teman kencannya berinisial FD.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan lalu sepakat untuk bertemu di sebuah indekos.

"Ketika korban dan FD mengobrol didalam kamar kost dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar," kata Resa, Rabu (5/3/2025).

Resa mengungkapkan, salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban. Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'. Dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk," ungkap Kasubdit Resmob.

Ketika itu FD keluar dari kamar dan meninggalkan korban bersama tiga pria tak dikenal. Seorang pelaku kemudian mengunci pintu kamar kost tersebut.

Setelahnya, pelaku meminta ponsel korban dan memaksanya memberitahu PIN m-banking. Pelaku pun mentransfer uang dari rekening korban sebesar Rp 3,5 juta.

4. Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku memakai uang hasil pemerasan itu untuk judi online.

"Pelaku memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/3/2025).

Setelahnya, pelaku mentransfer seluruh uang yang ada di rekening korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

"Selanjutnya uang Rp 3,6 juta yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku," ungkap Ade Ary.

5. Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap pria berinisial terhadap pria berinisial RPS (37) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Korban diperas dengan modus dituduh selingkuh ketika sedang menemui wanita teman kencannya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban.

"Tim mengamankan empat pelaku bernama saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy, Rabu (5/3/2025).

Resa menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran korban, handphone (HP) milik tersangka dan korban, dua bilah pisau, serta satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Resa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved