Buku Nikah Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Urusnya
Begini cara mengurus buku nikah hilang atau rusak di Kantor Urusan Agama (KUA)
TRIBUNJAKARTA.COM - Buku nikah merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh setiap pasangan yang sudah menikah.
Buku nikah menjadi salah satu bukti bahwa pernikahan kita sudah sah dan tercatat secara hukum.
Namun karena satu dan lain hal, beberapa pasangan mungkin mengalami buku nikah yang rusak atau hilang.
Seperti akibat banjir, atau musibah kebakaran misalnya.
Jika begini, apa yang harus dilakukan?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad menjelaskan buku nikah yang hilang ataupun rusak bisa diganti dengan yang baru oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Hanya saja, untuk mengajukan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Untuk bisa mengajukan pembuatan buku nikah yang baru, Anda harus datang langsung ke KUA tempat akad nikah digelar dengan membawa sejumlah dokumen.
"KUA akan segera menggantinya dengan buku nikah yang baru gratis," kata Abu dikutip dari tayangan di media sosial resmi Bimas Islam Kemenag RI.
Adapun daftar dokumen yang harus dibawa ke kantor KUA untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak, yakni sebagai berikut:
Jika buku nikah rusak
Datang ke KUA tempat akad nikah digelar dengan membawa:
-
Buku nikah yang rusak
-
KTP suami-istri
-
Pasfoto 2x3 berlatar biru
Jika buku nikah hilang
Datang ke KUA tempat akad nikah digelar dengan membawa:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP suami-istri
- Pasfoto 2x3 berlatar biru
Itulah cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Cara-mengganti-buku-nikah-yang-rusak.jpg)