Bos Rental Tewas Ditembak

LPSK Ungkap Alasan Nilai Restitusi Dibebankan ke Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda

Oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

"Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain," tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved