Bos Rental Tewas Ditembak
LPSK Ungkap Alasan Nilai Restitusi Dibebankan ke Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda
Oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.
Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.
"Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain," tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.