Bos Rental Tewas Ditembak

Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SIDANG VONIS OKNUM TNI AL - Tiga oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahwa berdasar fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan cara melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Memidana terdakwa satu, terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Selasa (25/3/2025).

Vonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dinas TNI ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena membeli mobil Honda Brio milik Ilyas secara bodong.

"Terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun, menetapkan selama waktu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Arif.

Hukuman pidana empat tahun penjara dan pemecatan dinas TNI bagi terdakwa Rafsin ini juga sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer kepada Majelis Hakim sebelumnya.

Namun untuk tuntutan Oditur terkait restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Ilyas, dan korban luka Ramli Abu Bakar tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Majelis Hakim menerima secara formal permohonan restitusi (bagi keluarga Ilyas dan Ramli), dan selanjutnya Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi," tutur Arif.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved