Ramadan 2025
Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasannya!
Ibu hamil atau bumil yang tak berpuasa di bulan ramadan diwajibkan untuk menggantinya sesuai syariat islam atau melalui fidyah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu hamil atau bumil yang tak berpuasa di bulan ramadan diwajibkan untuk menggantinya sesuai syariat islam atau melalui fidyah.
Namun, mengutip situs baznas.go.id, beberapa ulama juga berpendapat mengenai hukum puasa bagi ibu hamil.
Ada yang memperbolehkannya untuk meninggalkannya dan menggantinya dengan puasa qadha di waktu lain.
Namun ada juga yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah saja.
Berikut tata cara pembayara fidyah yang dikutip dari situs tersebut.
Fidiyah bagi ibu hamil berupa makanan pokok atau dengan makanan siap saji, yakni:
Jika tidak berpuasa selama 30 hari penuh, maka harus menyediakan fidyah 30 takar yang masing-masing orang mendapat 1,5 kg.
Fidyah tersebut harus dibayarkan pada 30 orang fakir miskin atau misalnya dengan 3 orang yang masing-masing mendapat 10 takar.
Sehingga, harus diseimbangkan antara takaran dan jumlah orang yang diberi.
Jika tidak berpuasa selama 30 hari dan menggunakan makanan siap saji, maka harus menyediakan 30 porsi makanan (sepiring makanan lengkap dengan lauk pauknya), yang kemudian dibagikan pada 30 fakir miskin.
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyahnya dihitung setelah puasa ibu hamil bolong.
Misalnya, jika tidak berpuasa selama 5 hari, maka boleh membayarnya sejak bulan Ramadan, Syawal hingga Syaban.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hamil0e.jpg)