Ramadan 2025

Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasannya!

Ibu hamil atau bumil yang tak berpuasa di bulan ramadan diwajibkan untuk menggantinya sesuai syariat islam atau melalui fidyah.

|
Shutterstock via Kompas
ILUSTRASI IBU HAMIL - Tata cara pembayaran fidiyah bagi ibu hamil 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu hamil atau bumil yang tak berpuasa di bulan ramadan diwajibkan untuk menggantinya sesuai syariat islam atau melalui fidyah.

Namun, mengutip situs baznas.go.id, beberapa ulama juga berpendapat mengenai hukum puasa bagi ibu hamil.

Ada yang memperbolehkannya untuk meninggalkannya dan menggantinya dengan puasa qadha di waktu lain. 

Namun ada juga yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah saja. 

Berikut tata cara pembayara fidyah yang dikutip dari situs tersebut.

Fidiyah bagi ibu hamil berupa makanan pokok atau dengan makanan siap saji, yakni:

Jika tidak berpuasa selama 30 hari penuh, maka harus menyediakan fidyah 30 takar yang masing-masing orang mendapat 1,5 kg. 

Fidyah tersebut harus dibayarkan pada 30 orang fakir miskin atau misalnya dengan 3 orang yang masing-masing mendapat 10 takar. 

Sehingga, harus diseimbangkan antara takaran dan jumlah orang yang diberi. 

lihat fotoDi tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Jika tidak berpuasa selama 30 hari dan menggunakan makanan siap saji, maka harus menyediakan 30 porsi makanan (sepiring makanan lengkap dengan lauk pauknya), yang kemudian dibagikan pada 30 fakir miskin. 

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyahnya dihitung setelah puasa ibu hamil bolong. 

Misalnya, jika tidak berpuasa selama 5 hari, maka boleh membayarnya sejak bulan Ramadan, Syawal hingga Syaban.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved