Satpam RS di Bekasi Dianiaya

Bantah Klien Banting Satpam RS di Bekasi, Ajakan Damai Kuasa Hukum Tersangka Ditolak Mentah-mentah

Babak baru kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. Tersangka bantah banting satpam. Ajakan damai kuasa hukum ditolak mentah-mentah.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
AJAKAN DAMAI -Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik dan Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien berinisial AFET (25) saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah masuk babak baru, pemuda berinisial AFET (25) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Bekasi Kota. 

AFET berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sutiyono. 

Peristiwa terjadi di area akses pakir RS Mitra Keluarga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (29/3/2025). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

"Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping," kata Binsar. 

Korban Terpeleset Bukan Dibanting 

Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

"Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada," kata Syafri. 

Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

"Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban," ucapnya. 

Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu," ucap Syafri. 

Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved