Soal Kasus Dugaan Penculikan Anak di Pasar Rebo, Komnas PA: Dilakukan dengan Tipu Muslihat

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus dugaan penculikan anak bernama Eva Thalita Zahra (13) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA Lia Latifah saat jumpa pers di kantornya kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023) silam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus dugaan penculikan anak bernama Eva Thalita Zahra (13) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Eva diduga diculik seorang pria tetangganya sendiri dengan iming-iming diajak ke pusat perbelanjaan untuk dibelikan baju pada Kamis (9/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan kasus dialami Eva merupakan dugaan pidana penculikan dengan cara bujuk rayu.

"Iya (penculikan dengan bujuk rayu atau tipu muslihat), tetangganya ini bisa kena jerat UU Perlindungan Anak," kata Lia saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

Berdasar catatan Komnas PA kasus penculikan anak dengan modus bujuk rayu atau tipu muslihat memang kerap dilakukan orang terdekat di lingkungan anak-anak.

Dalam beberapa kasus pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang terdekat untuk mendapatkan kepercayaan orangtua korban, lalu ketika lengah melancarkan aksinya.

"Penculikan dengan tipu muslihat seperti ini beberapa waktu lalu terjadi di Jakarta Pusat. Jadi ibunya korban jualan, pelaku sering makan di warung ibunya. Lalu suatu ketika diculik anaknya," ujarnya.

Terkait kasus dugaan penculikan dialami Eva, Lia menuturkan pihak keluarga korban dapat menempuh proses hukum dengan membuat laporan kasus pidana ke pihak kepolisian.

Nantinya dari hasil penyidikan pihak kepolisian akan ditentukan terkait motif, dan pasal menyangkut unsur tindak pidana apa saja yang dapat disangkakan terhadap pelaku penculikan.

"Bisa secara pidana. Artinya kan tadi (anaknya) diambil, kemudian ini sudah masuk ke dalam ranah kekerasan. Kita kan tidak tahu setelah anak diambil, diculik apa yang dilakukan pelaku," tuturnya.

Sebelumnya Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orangtua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.

Tapi setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.

Warga yang memiliki informasi keberadaan korban dapat menghubungi pihak keluarga di nomor 0882 9110 7490, atau melaporkan kepada petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved