Cerita Kriminal

Baru Ditangkap, Jukir Liar yang Patok Tarif Rp60 Ribu ke Pengunjung Tak Ditahan Polisi,Ini Alasannya

Nasib beruntung dirasakan juru parkir (jukir) liar yang sempat bikin resah pengunjung Pasar Tanah Abang, kini bisa terbebas dari penahanan polisi.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana/Youtube Bang Rani Stones
JUKIR TAK DITAHAN - Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar di Pasar Tanah Abang, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nasib beruntung dirasakan juru parkir (jukir) liar yang sempat bikin resah pengunjung Pasar Tanah Abang, kini bisa terbebas dari penahanan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib beruntung dirasakan juru parkir (jukir) liar yang sempat bikin resah pengunjung Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini ia bisa terbebas dari penahanan polisi.

Juru parkir liar itu sempat ditangkap polisi di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, pada Selasa (15/4/2025).

Kini jukir lair itu bisa bernafas lega tak jadi ditahan polisi karena sudah diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau mengatakan, pihaknya tak jadi menahan karena tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu membuat pihak kepolisian menyerahkan juru parkir liar ini kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. 

“Kami sudah kasih ke Dinas Sosial, sudah kami limpahkan ke Dinas Sosial kemarin ya,” ujar Martua Malau dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Martua menjelaskan, pihak kepolisian tak mempunyai dasar untuk menahan juru parkir liar tersebut.

Sebab, tak ada perbuatan pidana yang dilakukan juru parkir liar tersebut.

Dishub DKI mengaku kecolongan terkait adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang. Pengunjung digetok harga tinggi oleh juru parkir liar Rp60 ribu.
Dishub DKI mengaku kecolongan terkait adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang. Pengunjung digetok harga tinggi oleh juru parkir liar Rp60 ribu.

Hal lainnya yakni pengunjung yang menjadi korban pun tak membuat laporan atas kasus tersebut.

“Enggak, dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang menangani Dinas Perhubungan lah ya. Perparkiran,” tegas Martua Malau

Setelah penangkapan, polisi sempat mengundang Tata sebagai korban ke Polsek Tanah Abang. Namun, ia tidak hadir. 

"Ya sudah, kami data orang tersebut. Tapi, untuk tindak lanjutnya, kami telusuri. Enggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga enggak melapor,” ujar Martua.

Parkir liar memenuhi jalanan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga membuat kemacetan panjang, Minggu (9/4/2023).
Parkir liar memenuhi jalanan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga membuat kemacetan panjang, Minggu (9/4/2023). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Diberitakan sebelumnya, pengalaman tak mengenakan dialami oleh warga bernama Tata Julia Permana (26). 

Dalam video yang beredar, wanita ini mengaku datang bersama temannya menggunakan kendaraan.

Begitu tiba di kawasan Pasar Tanah Abang, wanita itu mengaku diarahkan seorang juru parkir untuk parkir di pinggir jalan.

Setelah wanita itu memarkirkan kendaraannya, sang juru parkir kemudian datang menghampiri dan meminta bayaran di muka.

“Dengernya cuma Rp10 ribu, pas ngasih uang Rp5.000 dua lembar, ternyata dia minta Rp60 ribu. Hahh! Kata dia parkir di pinggir jalan semuanya Rp60 ribu,” ucap wanita itu dalam video tersebut dikutip Selasa (15/4/2025).

Meski mengaku syok namun wanita itu akhirnya hanya pasrah dan memberikan uang Rp60 ribu yang diminta juru parkir liat tersebut.

“Tahu gitu gua parkir di gedung parkir, daripada parkir di pinggir jalan bayar Rp60 ribu,” kata dia.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku kecolongan.

Syafrin berdalih, jajarannya sudah berupaya maksimal untuk mengantisipasi parkir liar dengan melakukan operasi penertiban.

“Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan,” kata Syafrin.

Anak buah Gubernur Pramono Anung ini pun mengaku sudah berkali-kali memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di parkir liar.

Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo saat meninjau Transjakarta koridor 1 bersama Anggota DPRD Jakarta dan jajaran Transjakarta, Rabu (15/1/2025).
Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo saat meninjau Transjakarta koridor 1 bersama Anggota DPRD Jakarta dan jajaran Transjakarta, Rabu (15/1/2025). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Namun, imbauan itu kerap tak diindahkan oleh masyarakat yang lebih memilih parkir liar lantaran lebih mudah keluar-masuk dengan posisi di pinggir jalan.

“Beberapa kali saya mengimbau kepada masyarakat untuk pertama, jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir,” tuturnya.

“Hanya saja masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar seolah-olah di sana boleh parkir,” tambahnya menjelaskan.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved