Cerita Kriminal

Pria Lecehkan Wanita Saat Berdesakan di Eskalator Stasiun Tanah Abang, Hasrat Memuncak Lihat Korban

Polisi menangkap pria berinisial HU (29) yang melecehkan perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PELAKU PELECEHAN DITANGKAP -Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat bertanya kepada pelaku pelecehan seksual berinisial HU (29) dan ilustrasi borgol. Polisi menangkap pria berinisial HU (29) yang melecehkan perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap pria berinisial HU (29) yang melecehkan perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi HU menjadi viral di media sosial setelah korbannya menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada sopir taksi online.

Korban saat itu menangis ketika memasuki taksi online. Kini terkuak motif pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan tersebut.

Awalnya, pelaku ditangkap petugas saat berada di dalam Commuter Line No. 1759 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang, Senin (14/4/2025) pukul 17.05 WIB. 

"Kami menemukan dan menyerahkan pelaku kepada kepolisian," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

Joni mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku nekat melakukan pelecehan karena dorongan hasrat seksual yang tiba-tiba meningkat. 

"Motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh yang bagus," kata Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HU mulanya menaiki kereta rel listrik (KRL) rute Parung Panjang-Tanah Abang. 

Saat itu, HU bertemu dengan RD yang juga naik KRL rute serupa. 

Oleh karena itu, HU mengikuti korban hingga akhirnya melakukan onani di eskalator Stasiun Tanah Abang, tepat di belakang korban yang saat itu berada dalam kondisi berdesakan.

"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani. Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban," ucap dia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap. 

Sementara itu, korban mengalami trauma akibat tindakan tak senonoh tersebut. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved